KPK Tahan Sekda-Wakil Ketua DPRD Bandung

KPK Tahan Sekda-Wakil Ketua DPRD Bandung

Jakarta, LINews– – KPK telah memeriksa sejumlah tersangka di kasus dugaan korupsi Bandung Smart City. Salah satunya Sekda Kota Bandung Ema Sumarna, yang ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan.

Pantauan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (26/9/2024), pukul 18.25 WIB, sebanyak empat orang turun dari ruang pemeriksaan KPK. Mereka tampak telah mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye.

Mereka digiring sejumlah pegawai KPK menuju ruang konferensi pers. Selain itu, tangan para tersangka itu diborgol.

Empat tersangka dimaksud adalah:

1. Anggota DPRD Kota Bandung Riantono

2. Wakil Ketua 2 DPRD Kota Bandung Achmad Nugraha

3. Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 Ferry Cahyadi

4. Sekda Kota Bandung Ema Sumarna

Sejatinya ada lima tersangka yang dipanggil untuk diperiksa hari ini. Namun seorang tersangka atas nama Yudi Cahyadi

Anggota DPRD Kota Bandung 2019-2024 tak hadir dalam pemeriksaan.

Para tersangka baru ini merupakan pengembangan penyidikan yang dilakukan KPK. Tim penyidik KPK sebelumnya menetapkan enam orang tersangka dalam kasus tersebut. Berikut ini namanya:

1. Yana Mulyana (YN), Walkot Bandung

2. Dadang Darmawan (DD), Kadishub Pemkot Bandung

3. Khairul Rijal (KR), Sekretaris Dishub Pemkot Bandung

4. Benny (BN), Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

5. Sony Setiadi (SS), CEO PT itra Jelajah Informatika (CIFO)

6. Andreas Guntoro (AG), Manajer PT Sarana Mitra Adiguna (SMA)

Yana Mulyana selaku mantan Wali Kota Bandung juga telah divonis 4 tahun penjara dalam kasus korupsi Bandung Smart City. KPK telah menjebloskan Yana ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Yana divonis 4 tahun kurungan penjara dengan denda Rp 200 juta subsider tiga bulan kurungan. Selain pidana badan, Yana diputus untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 435 juta, SGD 14.520, 645 ribu yen, USD 3.000, serta 15.630 baht. Jika pengganti tersebut tidak sanggup dibayar, akan diganti dengan pidana tambahan selama satu tahun penjara.

Yana diputus bersalah bersama Kadishub Bandung Dadang Darmawan dan Khairul Rijal. Dadang divonis 4 tahun penjara, sementara Rijal 5 tahun kurungan penjara.

Ketiganya diputus bersalah melanggar Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Dan Pasal 12B juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP, sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

(Robi)

Tinggalkan Balasan