Mantan Kades di Tangerang Korupsi Dana APBDes Rp 1,3 M

Mantan Kades di Tangerang Korupsi Dana APBDes Rp 1,3 M

Serang, LINews – Mantan Kades Gembong Tangerang, AH (50), melakukan korupsi Dana Desa yang menimbulkan kerugian negara Rp 1,3 miliar. Dari hasil penyelidikan, AH diketahui melakukan dugaan korupsi seperti membuat surat pertanggungjawaban dan nota atau bon pembelanjaan palsu.

Polisi mengatakan AH juga melakukan mark up laporan keuangan. Polisi menambahkan tersangka AH pun membuat setoran sisa lebih penggunaan anggaran atau silpa secara fiktif.

“Juga tidak merealisasikan pekerjaan yang berakibat ada pengurangan volume dan sebagian tidak terealisasi pekerjaannya,” ujar Kasat Reskrim Kompol Arief Nazaruddin Yusuf di Tangerang, Jumat (27/9/2024).

Kades Gembong periode 2013-2019 ini diduga menyelewengkan Dana Desa untuk bersenang-senang di tempat hiburan malam hingga membayar utangnya. AH ditangkap tim SatreskrimPolres Tangerang.

“Terjadi kerugian keuangan desa tahun 2018 sebesar 1,3 miliar,” ucap Arief.

Penangkapan tersangka oleh polisi dilakukan pada Senin (16/9) pekan ini di Rangkasbitung, Kabupaten Lebak. Polisi menyebut dugaan korupsi Dana Desa oleh AH bermula dari laporan polisi pada Oktober lalu.

Berdasarkan laporan polisi itu, tim dari Krimsus Satreskrim Polres Tangerang yang dipimpin oleh Iptu Bima Praelja melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Di tempat yang sama, Iptu Bima menambahkan penangkapan tersangka dilakukan tepatnya di depan minimarket di Kampung Cijoro pada pukul 09.20 WIB. Tersangka ini dijerat dengan ancaman Pasal 2 ayat (1) dan/atau pasal 3 Undang-undang tindak pidana korupsi.

“Atas perbuatannya tersangka terancam pidana selama-lamanya 20 tahun kurungan,” kata Bima.

(Yd)

Tinggalkan Balasan