Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan di Kasus Korupsi SP TKI

Reyna Usman Dituntut 4 Tahun 8 Bulan di Kasus Korupsi SP TKI

Jakarta, LINews – Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Reyna Usman, dituntut 4 tahun dan 8 bulan penjara terkait kasus dugaan korupsi pada proyek sistem proteksi TKI. Jaksa juga menuntut Reyna membayar denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan.

“Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap Reyna Usman dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 8 bulan dan pidana denda sebesar Rp 250 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan,” kata jaksa saat membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Reyna juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3 miliar. Apabila harta benda Reyna yang dirampas dan dilelang tak bisa menutupi uang pengganti, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 tahun.

“Menjatuhkan pidana tambahan uang pengganti kepada terdakwa Reyna Usman sebesar Rp 3 miliar subsider pidana pengganti selama 1 tahun,” ujar jaksa.

Hal memberatkan tuntutan Reyna adalah tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan tidak berterus terang dalam memberikan keterangan di persidangan. Sementara, hal meringankan tuntutan adalah Reyna memiliki tanggungan keluarga serta belum pernah dihukum.

Jaksa juga membacakan tuntutan untuk dua terdakwa lainnya, yakni pejabat pembuat komitmen pengadaan sistem proteksi TKI tahun 2012 I Nyoman Darmanta serta serta Direktur PT Adi Inti Mandiri (AIM), Karunia.

I Nyoman Darmanta dituntut 2 tahun dan 10 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Kemudian, Karunia dituntut 5 tahun dan 3 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 3 bulan, serta uang pengganti Rp 8.449.290.910 (Rp 8,4 miliar) subsider 1 tahun kurungan.

Jaksa meyakini Reyna dkk melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua.

Sebelumnya, Reyna Usman dkk didakwa merugikan keuangan negara senilai Rp 17,6 miliar terkait kasus dugaan korupsi sistem proteksi TKI di Kemnaker tahun 2012. Jaksa KPK mengatakan pembayaran pekerjaan proyek sistem proteksi TKI itu telah dilakukan 100 persen ke pemenang lelang.

Jaksa mengatakan sistem proteksi TKI itu tak bisa digunakan sama sekali. Jaksa mengatakan sistem itu tak dapat dimanfaatkan negara sesuai dengan tujuan pengadaan meski pembayaran pekerjaan telah dilakukan 100 persen.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan