Gunakan Istilah G30S/Jokowi, HRS cs Gugat Presiden

Gunakan Istilah G30S/Jokowi, HRS cs Gugat Presiden

Jakarta, LINews – Bertepatan dengan momentum G30/S, Tim Advokasi Masyarakat Anti Kebohongan (TAMAK) melayangkan gugatan terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi), Rabu (2/10).

Gugatan itu dilayangkan oleh Habib Rizieq Syihab, Mayjen Tni (Purn) Soenarko Md, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, Mursalim, Marwan Batubara dan Munarman.

Gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor Perkara 611/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst tanggal 30 September 2024.

Pernyataan pers TAMAK itu dibacakan koordinatornya Aziz Yanuar. Aziz menyebutkan sejak Jokowi menjadi cagub DKI Jakarta pada 2012 hingga menjabat presiden selama dua periode telah melakukan rangkaian kebohongan.

“Dan kata-kata bohong yang memberikan dampak buruk terhadap Bangsa Indonesia. Bahwa rangkaian kebohongan terus dikemas dalam rangka untuk pencitraan, menutupi kelemahan, dan kegagalan yang terjadi,” kata Aziz Yanuar dikutip, Rabu (2/10).

Dia juga menyebutkan rangkaian kebohongan dan kata-kata bohong, dilakukan oleh Jokowi dengan menyalahgunakan mekanisme, sarana, dan prasarana ketatanegaraan.

“Bahwa rangkaian kebohongan yang dilakukan Jokowi, bila dibiarkan tanpa ada konsekuensi hukum, akan mencoreng sejarah Bangsa Indonesia yang menjunjung nilai-nilai kejujuran dalam kehidupan berbangsa,” tuturnya.

“Oleh karenanya, kami sebagai warga negara yang tergabung dalam koalisi “Masyarakat Anti Kebohongan” mengambil sikap tegas dengan mengajukan G30S/JOKOWI (Gugatan 30 September Terhadap Jokowi)” lanjut Aziz.

Dia juga menjelaskan tentang rangkaian hal yang dinilai kebohongan Jokowi yang di antaranya, soal komitmen untuk menjabat Gubernur DKI selama 1 periode penuh lima tahun dan tidak akan menjadi kutu loncat.

“Kebohongan mengenai data 6 ribu unit pesanan mobil ESEMKA. Kebohongan untuk menolak dan tidak akan melakukan pinjaman luar negeri (asing),” jelasnya.

Aziz juga menyebutkan Jokowi telah melakukan kebohongan soal swasembada pangan, Kebohongan tidak akan menggunakan APBN untuk pembiayaan sejumlah infrastruktur seperti Kereta Cepat Indonesia Cina (KCIC).

“Kebohongan mengenai data uang sebelas ribu triliun yang ada di kantong Jokowi,” tuturnya.

Dalam tuntutannya, TAMAK meminta Jokowi membayar ganti rugi materiil sebesar nilai utang luar negeri Indonesia periode tahun 2014 sampai dengan tahun 2024 untuk disetorkan kepada kas negara.

“Memerintahkan kepada negara untuk menahan pembiayaan atau tidak memberikan rumah sebagai mantan Presiden kepada Jokowi dan menahan atau tidak memberikan seluruh uang pensiun,” pungkas Aziz Yanuar.

(Sumber: Jpnn)

(Jhon)

Tinggalkan Balasan