Kejari Badung Tahan Pencuri Air PDAM di Pecatu

Kejari Badung Tahan Pencuri Air PDAM di Pecatu

Badung, LINews – Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung menetapkan IWM sebagai tersangka kasus pencurian air milik Perumda Tirta Mangutama, Kabupaten Badung, Senin (7/10/2024). Pria 48 tahun asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, Badung, itu ketahuan menyambung jaringan air secara ilegal pada April 2023. Dia langsung ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Mangutama. Penyidik masih mengembangkan perkara ini,” kata Kepala Kejari Badung Sutrisno Margi Utomo dalam keterangannya, Senin sore.

Margi menjelaskan, penyidik akan memanggil beberapa pihak lainnya untuk memperkuat petunjuk yang ada. Menurutnya, ada kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

Pencurian air PDAM Tirta Mangutama Kabupaten Badung terjadi di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu, Kuta Selatan. Di lokasi tersebut, petugas PDAM menemukan alat water meter (WM), pipa, dan selang untuk menyambung jaringan air secara ilegal.

Air itu pun mengalir ke sejumlah bak penampungan milik tersangka selama 24 jam tanpa henti. Pencurian air besar-besaran itu dengan tujuan untuk dijual lagi ke masyarakat setempat.

Margi menegaskan, PDAM mengalami kerugian sebesar Rp 967 juta lebih berdasarkan laporan akuntan publik penghitungan kerugian keuangan negara atas dugaan tindak pidana korupsi SPAM Perumda Tirta Mangutama.IWM ditahan selama 20 hari di Lapas Kelas II A Kerobokan.

(Nian)

Tinggalkan Balasan