Dugaan Korupsi Rp 321 Juta, Guru Segel Ruang Kepsek SMKN 1 Larantuka

Dugaan Korupsi Rp 321 Juta, Guru Segel Ruang Kepsek SMKN 1 Larantuka

Flores Timur, LINews – Belasan guru Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 1 Larantuka menyegel ruangan kepala sekolah (kepsek), Senin siang (7/10/2024). Mereka menuntut Kepala SMKN 1 Larantuka, Lusia Yasinta Tuti Fernandez, dinonaktifkan dari jabatannya. Para guru juga meminta kejaksaan agar secepatnya mengusut dugaan korupsi yang melibatkan petinggi di sekolah itu.

“Kami minta Kepala Dinas (Pendidikan) segera merespons serta menonaktifkan Ibu Tuty karena tidak pantas lagi menjadi kepala sekolah,” kata salah satu guru, Karolus Lein.

Karolus mengatakan jika ruangan kepala sekolah ini dibuka, maka mereka meminta ketua adat di Watowiti melakukan seremonial terlebih dahulu.

“Demi kebaikan kami semua, tidak untuk pribadi seseorang. Saya minta dukungan leluhur yang ada di sini,” katanya sambil memalang papan di depan ruangan kepala sekolah.

Selain itu, ada slogan-slogan minor pada jendela kaca yang ditulis atas nama para guru SMKN 1 Larantuka. Selogan itu antara lain ‘kami ingin menjaga marwah sekolah pendidikan guru SMK 1 Larantuka’, ‘kami guru SMKN Larantuka tidak mau dipimpin oleh kepala sekolah yang tidak berintegritas’, dan ‘ruangan kepala sekolah ini tidak pantas digunakan oleh kepala sekolah yang tidak berintegritas.’

Saat penyegelan berlangsung, kepsek SMKN 1 Larantuka tidak berada di lokasi. Informasi yang diterima detikBali, kepsek sedang berada di Kupang.

Guru lain, Ferdy B Tokan, mengatakan ruang kepsek adalah simbol kepemimpinan. Ruangan itu menjadikan kepsek mampu melakukan perencanaan dan evaluasi.

“Refleksi tentang kinerja sekolah ini,” ujarnya.

Ferdy berharap penyegelan itu dapat mengembalikan marwah sekolah. “Bagaimana dia menilai kinerja dengan baik. Ada 900 guru dan tenaga pendidik dengan polemik seperti ini,” terang Ferdy.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Flores Timur menggeledah SMKN 1 Larantuka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 321 juta, Selasa (2/7/2024). Sekolah tersebut beralamat di Jalan Soekarno, Desa Tiwatobi, Kecamatan Ile Mandiri, Flores Timur.

“Penggeledahan di SMKN 1 Larantuka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana BOS tahun anggaran 2022, yang indikasi kerugian mencapai Rp 321.168.518,” ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Timur (NTT) Raka Putra Dharmana melalui sambungan telepon, Selasa.

Dari hasil penggeledahan, tim Kejari Flores Timur menyita 54 dokumen di sekolah tersebut. “Jaksa menyita 54 dokumen yang telah diambil dan tercatat pada berita acara penggeledahan,” terang Raka.

Menurutnya, penggeledahan yang berlangsung selama delapan jam itu berjalan lancar. Penggeledahan dihadiri 26 guru SMKN 1 Larantuka, dua perwakilan pemerintah setempat, Ketua Komite SMKN 1 Larantuka, dan tiga anggota buser Polres Flores Timur.

Penggeledahan tersebut, Raka melanjutkan, berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Kepala Kejaksaan Negeri Flores Timur (B-4) Nomor PRINT 163/N.3.16/Fd.1/06/2024 tanggal 27 Juni 2024 dan Penetapan Penggeledahan Ketua Pengadilan Negeri Larantuka Nomor 2/PenPid.B-GLD/2024/PN Lrt tanggal 28 Juni 2024. Penggeledahan dipimpin oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Flotim Cornelis S Oematan didampingi delapan jaksa.

(TU)

Tinggalkan Balasan