Ambon, LINews — Kepala desa dan bendahara di Desa Negeri Liang, Kecamatan Salahutu, Kabupaten Maluku Tengah, diduga menyelewengkan dana desa sebesar Rp2 miliar. Dugaan korupsi itu dilaporkan kelompok masyarakat Peduli Negeri Liang ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon.
Kelompok masyarakat yang terdiri dari anggota Saniri, pemuda, dan tokoh masyarakat mendatangi gedung Kejari Ambon, Senin (7/10). Mereka membawa sejumlah dokumen dana desa Negeri Liang senilai Rp2 miliar tahun anggaran 2023 yang diduga fiktif.
“Kami masyarakat adat Negeri Liang datang ke Kejari Ambon itu bermaksud untuk melaporkan pemakaian dana desa negeri Liang di tahun 2023, kami lapor terkait data fiktif yang kami temukan di lapangan yang tidak sesuai dengan program pemerintah Negeri Liang,” kata eks Kaur Pembangunan Negeri Liang, Ibrahim Wael.
Ibrahim menerangkan dalam dokumen itu ada pengadaan talud panahan tanah Rp258.650.000, perbaikan rumah tinggal Rp45. juta, penerangan jalan umum (PJU) bantuan listrik Rp108.775.000, penerangan jalan bantuan listrik Rp40.800, serta sarpras pendukung posyandu Rp11.693.150.000.
Lalu, honor guru paud/TPA Rp43.200,000, pelayanan posyandu Rp209.500,000, pendataan pemetaan potensi desa Rp26.600,000, operasional kegiatan rembug stunting Rp11.195,000, ekonomi wirausaha Rp200.000, bantuan pangan bibit nabati Rp94.000.000, dan bantuan difabel Rp169.200,000.
Kemudian, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa (DD) Rp421.200,000 dan penyelenggara pemerintahan senilai Rp51.000.000, lalu biaya lainnya Rp27.609.000.
Ia mengatakan sejumlah program desa yang tertulis dalam dokumen itu tak sampai ke masyarakat.
“Ada beberapa program yang tidak tersentuh langsung oleh masyarakat, dari situlah kita melihat ada fiktif karena tidak sesuai di lapangan, itu jadi keresahan warga,” katanya.
Selain itu, Ibrahim mengatakan pihaknya juga melayangkan surat tembusan penyelewengan keuangan dana desa Negeri Liang senilai Rp2 miliar yang diduga fiktif itu ke Polresta Ambon dan Pulau-Pulau Lease, Polda Maluku, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, hingga Ombudsman perwakilan Maluku.
Menurut dia, pengucuran dana desa Negeri Liang di bawah Kepala Pemerintahan Negeri Taslim Samual tak pernah terbuka atau transparan.
Law-investiga sudah menghubungi Taslim Samual, tetapi ia belum merespons.
(Hmz)