Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Polisi Periksa 23 Saksi Terkait Alexander Marwata Bertemu Eko Darmanto

Jakarta, LINews – Polda Metro Jaya masih melakukan sejumlah pemeriksaan terhadap saksi terkait pertemuan Wakil Ketua KPK Alexander Marwata dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya pihak beperkara di KPK. Total 23 saksi sudah diperiksa.

“Terhitung mulai tanggal 5 April 2024 sampai dengan tanggal 7 Oktober 2024 atas penanganan perkara a quo, sampai dengan saat ini telah dilakukan klarifikasi atau permintaan keterangan oleh tim penyelidik Subdit Tipikdor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terhadap 23 orang,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (9/10/2024).

Ade Safri merinci beberapa saksi tersebut termasuk pegawai KPK, Itjen Kemenkeu RI, hingga saksi ahli. Sementara itu, Eko Darmanto sendiri sudah dua kali diperiksa.

“Saudara Eko Darmanto-eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta sudah dilakukan klarifikasi sebanyak 2 kali,” ujarnya.

Saat ini pihak kepolisian masih menyelidiki dugaan tindak pidana dari perkara yang dilaporkan. Ade Safri menegaskan kasus akan diusut tuntas.

Alex Marwata dilaporkan ke Polda Metro Jaya melalui pengaduan masyarakat (dumas) pada 23 Maret 2024. Alex dilaporkan buntut bertemu mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, yang statusnya sebagai pihak beperkara di KPK.

Alexander Diperiksa Pekan Ini

Polisi telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua KPK Alexander Marwata buntut pertemuannya dengan mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Alexander Marwata diperiksa pada Jumat, 11 Oktober, pekan ini.

“Adapun agenda permintaan keterangan atau klarifikasi terhadap Saudara Alex Marwata telah dijadwalkan pada hari Jumat, tanggal 11 Oktober 2024, pukul 09.00 WIB,” kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (8/10).

Ade Safri mengatakan surat undangan klarifikasi terhadap Alexander Marwata sudah dikirimkan kemarin. Alexander akan menjalani pemeriksaan di ruang pemeriksaan gedung Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Alex telah buka suara terkait dua laporannya tersebut. Dia mengaku pertemuan dengan Eko Darmanto terjadi sebelum KPK menerbitkan surat perintah penyelidikan.

“Pertemuan sebelum ada sprinlidik. Jadi belum ada perkara,” ujar Alexander kepada wartawan, Minggu (29/9).

(Frd)

Tinggalkan Balasan