2 RS di Tegal Diduga Lakukan Tagihan Fiktif

2 RS di Tegal Diduga Lakukan Tagihan Fiktif

Tegal, LINews – BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Jawa Tengah, memutus kerja sama dua rumah sakit swasta. Hal ini disebabkan karena dua RS tersebut diduga melakukan Phantom Procedure atau perbuatan curang berupa tagihan fiktif.

Dua rumah sakit swasta yang diputus kerja samanya adalah RS Mitra Keluarga Slawi dan RS Mitra Keluarga Kota Tegal. Dua rumah sakit ini berada di wilayah kerja BPJS Kesehatan Cabang Tegal.

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Tegal, Chohari, membenarkan ada pemutusan kerja sama terkait dengan pelanggaran terhadap isi kerja sama yang diatur dalam perjanjian antara BPJS Kesehatan dengan rumah sakit yang bersangkutan.

Dijelaskan, RS Mitra Keluarga di Slawi sudah dilakukan pemutusan kerjasama pada Senin 7 Oktober 2024. Sedangkan RS Mitra Keluarga di Kota Tegal akan diputus kerjasamanya pada Kamis 10 Oktober 2024.

“Kami tidak membantah data (rincian kecurangan) itu. Intinya ada pelanggaran kerja sama sehingga mengakibatkan pemutusan kontrak kami dengan rumah sakit tersebut,” tegas Chohari, Selasa (8/10/2024) sore di kantornya.

Terkait pemutusan kerja sama itu, lanjut Chohari, pihaknya saat ini tengah fokus memikirkan pelayanan kepada pasien peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang terdampak atas pemutusan kerja sama tersebut. Dikatakan pelayanan harus tetap harus berjalan sehingga peserta JKN yang berada di dua rumah sakit itu akan dipindahkan ke rumah sakit lain terdekat.

“Sebelum mengakhiri kerja sama, kita pastikan layanan tidak terganggu. Kita maping dulu, nanti dicari rumah sakit terdekat. Untuk di Slawi ada RS PKU Muhammadiyah, RS Mitra Siaga, di Tegal ada RSUI Harapan Anda, RSUD Kardinah,” jelasnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tegal, M Zaenal Abidin, angkat bicara terkait kasus ini. Dia mengaku sejak awal sudah menerima laporan terjadinya kecurangan di rumah sakit tersebut.Sebagai pembina perumahsakitan di Kota Tegal, ia langsung membentuk tim pencegahan kecurangan JKN.

Tim ini terdiri dari Dinkes, BPJS Kesehatan serta organisasi profesi seperi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), dan sebagainya.

“Tim itu sudah bekerja dan hasilnya sudah disimpulkan dan disampaikan kepada BPJS Kesehatan,” kata Zaenal.

Zaenal menyampaikan, meski telah putus kerja sama, pada prinsipnya masyarakat jangan sampai ada yang dirugikan. Pihaknya sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk memindahkan peserta JKN terdampak ke rumah sakit lain.

“Prinsipnya masyarakat jangan dirugikan,” tandasnya.

Dikonfirmasi terpisah, Menajemen RS Mitra Keluarga Kota Tegal hanya memberikan keterangan tertulis kepada wartawan. Surat tertanggal 8 Oktober 2024 dengan stempel basah berisi tanggapan terkait pemberhentian kerja sama dengan BPJS Kesehatan.

Berikut isi suratnya:

“Kami sepakat dengan BPJS Kesehatan untuk menghentikan sementara kerjasama pelayanan. Keputusan ini diambil dengan pertimbangan agar kualitas dan integritas layanan kesehatan yang kami berikan dapat lebih baik. Kami menyatakan berkomitmen untuk melakukan perbaikan internal menyeluruh melalui perbaikan proses operasional dan peningkatan sistem managemen untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap aspek pelayanan kami. Kami juga menyampaikan permohonan maaf yang sebesar-besarnya kepada pasien, keluarga pasien serta semua pihak yang terdampak oleh penghentian kerjasama pelayanan ini. Dan kami berharap dapat memberikan pelayanan yang lebih baik pada kesempatan lain di masa mendatang,” tulis surat tersebut.

(Gun)

Tinggalkan Balasan