Petugas PDAM Terseret Kasus Curi Air Dapat Rp 200 Ribu per Bulan

Petugas PDAM Terseret Kasus Curi Air Dapat Rp 200 Ribu per Bulan

Badung, LINews – Petugas pencatat meter air berinisial NAD yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencurian air Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Mangutama di Desa Pecatu, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Bali, menerima sogokan Rp 200 ribu tiap bulan. Ia menerima sogokan itu dari tersangka utama, IMW.

“Untuk uang pemberian tersangka IWM ke NAD itu ada dua pemberian. Salah satunya uang pemanfaatan sambungan ilegal,” kata Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, I Gde Ancana, Selasa (15/10/2024).

Dari hasil pemeriksaan penyidik Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Badung, NAD mendapat uang bulanan dari IWM sebesar Rp 150 ribu-Rp 200 ribu sejak 2018. Selain itu, petugas water meter juga dapat uang Rp 5 juta pada 2017 untuk pemasangan water meter penyediaan air.

Ancana menegaskan, selain melakukan sambungan ilegal, tersangka IWM dan NAD diduga bekerja sama dalam memuluskan permohonan pemasangan penyediaan air di lokasi. Mestinya, permohonan yang harusnya untuk kegiatan usaha penjualan air justru tidak sesuai dengan keluarnya kualifikasi pelanggan rumah tangga.

“IWM meminta bantuan petugas catat meter melakukan pemasangan sambungan baru pada tanah kosong yang bukan kepemilikan IWM. Tersangka NAD menerima Rp 5 juta dari nominal yang seharusnya Rp 1,7 juta,” jelas Ancana.

PDAM Badung kemudian mengeluarkan nomor pelanggan untuk IWM dengan kualifikasi jenis pelanggan rumah tangga atau A2. Menurut Ancana, hal itu tidak sesuai dengan fakta di lapangan telah terjadi kegiatan usaha penjualan air yang dilakukan IWM.

“Yang mestinya hal itu termasuk dalam kelompok atau jenis pelanggan niaga kecil golongan E1. Tersangka IWM rencananya menggunakan air itu untuk usaha penjualan air bersih di sekitar wilayah Desa Pecatu dan Desa Ungasan,” sambung Ancana.

Akibat ulah NAD, penggunaan air ilegal oleh IWM tidak pernah tercatat dalam sistem PDAM atau terhitung sangat kecil. Hal ini memungkinkan IWM menghindari pembayaran air selama bertahun-tahun dan merugikan Perumda Tirta Mangutama hingga hampir Rp 1 miliar.

Sebelumnya, kasus pencurian air ini terungkap di Jalan Bangbang Bendot, Desa Pecatu. Petugas menemukan sambungan air ilegal yang mengalirkan air PDAM ke bak penampungan yang dibangun sendiri oleh IWM. Bak tersebut berukuran panjang 5 meter, lebar 3 meter, dan kedalaman 4 meter, serta mengalirkan air selama 24 jam tanpa henti, yang kemudian dijual kepada masyarakat setempat.

Mirisnya, pencurian air ini dilakukan di tengah krisis air bersih yang dialami warga Kuta Selatan. IWM telah melakukan praktik ilegal ini sejak 2018. Berdasarkan laporan akuntan publik, kerugian akibat tindakan ini mencapai lebih dari Rp 967 juta.

Penyidik telah menahan NAD dan IWM di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan selama 20 hari sembari menunggu proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.

(Wyn)

Tinggalkan Balasan