KSOP Rilis Juklak Keselamatan Kapal Wisata di Labuan Bajo

KSOP Rilis Juklak Keselamatan Kapal Wisata di Labuan Bajo

Mabar, LINews – Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas III Labuan Bajo merilis petunjuk pelaksanaan (juklak) tentang peningkatan pengawasan, keamanan, dan keselamatan pelayaran serta pemeliharaan kapal cepat (speedboat), kapal tradisional pengangkut penumpang (pinisi) dan kapal lain berbahan kayu yang beroperasi di wilayah perairan Labuan Bajo.

Surat tertanggal 14 Oktober 2024 itu sebagai respons atas maraknya kecelakaan kapal wisata di perairan Labuan Bajo hingga Taman Nasional Komodo selama ini.

“Ini dalam rangka peningkatan keamanan dan keselamatan pelayaran di perairan Labuan Bajo terutama terhadap speedboat, pinisi dan kapal lain berbahan kayu,” kata Kepala KSOP Labuan Bajo Bajo Stephanus Risdiyanto, Selasa (15/10/2024).

Juklak itu ditujukan kepada pemilik kapal/operator, nakhoda, dan awak kapal yang beroperasi di Labuan Bajo; Gabungan Pengusaha Wisata Bahari dan Tirta; Forum Komunikasi Keagenan Kapal Labuan Bajo; Forum Komunikasi Kapal Open Deck Labuan Bajo; Asosiasi Kapal Wisata Labuan Bajo; Jaringan Kapal Rekreasi Labuan Bajo; Agen Perjalanan Wisata; dan wisatawan.

“Untuk mengingatkan kembali edaran dan petunjuk teknis yang telah kita keluarkan dan update juknis bagi para pelaut dan pelaku wisata di Bajo,” kata Stephanus.

Dalam petunjuk tersebut, selain mengingatkan kembali petunjuk teknis yang telah ada, KSOP juga mengeluarkan petunjuk baru. Yakni terkait perawatan genset dan cara menghadapi arus laut di daerah wisata.

“Ada (petunjuk baru), yaitu mengenai perhatian kepada perawatan genset dan cara berolah gerak pada saat menghadapi arus di area wisata,” ujar Stephanus.

Berikut poin-poin dalam juklak tersebut:

1. Sebelum melakukan pelayaran:

  • Memastikan kapal yang akan berangkat telah memenuhi persyaratan kelaiklautan dengan melampirkan surat peryataan Nakhoda (Master Sailing Declaration);
  • Memastikan pemantauan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum kapal berlayar dan melaporkan hasilnya kepada Syahbandar (KSOP) pada saat mengajukan permohonan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);
  • Memeriksa dan memastikan jumlah penumpang yang naik memiliki tiket sesuai dengan nama yang tercantum dalam daftar penumpang (manifest) serta tidak melebihi dari kapasitas yang telah ditetapkan;
  • Memastikan alat-alat keselamatan (life jacket dan Liferaft) tersedia/terpasang dalam kondisi baik dan mencukupi sesuai kapasitas penumpang di atas kapal, serta life jacket wajib dipakai pada saat di atas sekoci;
  • Memastikan peralatan navigasi berfungsi dengan baik.

2. Pencegahan bahaya kebakaran

  • Memastikan alat-alat pemadam kebakaran tersedia di atas kapal, ruang penumpang, ruang dapur, kamar mesin selama kapal melakukan pelayaran;
  • Awak kapal wajib melakukan pemeriksaan dan pemeliharaan setiap saat terhadap semua komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal. Apabila ditemukan berpotensi/beresiko menimbulkan kecelakaan/kebakaran, awak kapal wajib melakukan penggantian/pembaharuan terhadapnya;
  • Penataan instalasi listrik dan sistem perpipaan bahan bakar wajib memperhatikan potensi dan resiko terjadinya kebakaran terutama pada mesin genset;
  • Apabila Syahbandar menemukan komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal yang berpotensi menimbulkan resiko kecelakaan kapal maka Syahbandar berwenang untuk menunda keberangkatan kapal dengan tidak menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB);

3. Pencegahan terhadap bahaya tubrukan/tenggelam/kandas

  • Berhati-hati dan tetap waspada dalam melakukan pelayaran dan bernavigasi dengan memperhatikan arus laut, pasang surut, kedalaman laut, perubahan cuaca yang tiba-tiba, serta menyesuaikan dengan kondisi kapal;
  • Melakukan olah gerak dengan kecepatan yang aman pada saat memasuki area yang terindikasi terdapat arus kencang, pusaran air dan gelombang yang dapat datang secara tiba-tiba;
  • Memastikan tanda/isyarat/petunjuk marabahaya terpasang di atas kapal dan melakukan peragaan serta demonstrasi keamanan dan keselamatan pelayaran secara visual maupun audio visual sebelum kapal melakukan pelayaran.

Dalam petunjuk tersebut, KSOP Labuan Bajo juga meminta setiap kapal termasuk pinisi wajib melaksanakan pemeliharaan besar secara berkala guna memastikan kapal dalam kondisi laik laut.

Pemilik kapal wajib memberikan dukungan terhadap pengadaan yang diperlukan dalam pemeliharaan kapal dan melakukan pengawasan terhadap pemeliharaan dimaksud.

Berikutnya pemilik, agen pelayaran, awak kapal dan penumpang agar melaporkan kepada petugas/perwira jaga Syahbandar apabila menemukan komponen dan peralatan, sistem perpipaan, kelistrikan dan permesinan kapal yang berpotensi menimbulkan risiko kecelakaan kapal guna ditindaklanjuti.

Diketahui kecelakaan kapal wisata, baik speedboat maupun pinisi, marak terjadi di perairan Labuan Bajo dan sekitarnya. Dalam setahun terakhir kecelakaan kapal wisata terjadi nyaris setiap bulan. Bahkan dalam sebulan lebih dari satu kapal wisata mengalami kecelakaan.

Kapal wisata itu ada yang tenggelam diterjang gelombang, terseret arus deras hingga tabrak karang. Ada juga kapal wisata yang mengalami kebakaran.

Terbaru kapal pinisi bernama Maheswari terbakar di perairan dekat pulau Kalong, Taman Nasional Komodo, pada Sabtu (12/10/2024). Pinisi tersebut mengangkut 16 wisatawan mancanegara (wisman) dan wisatawan nusantara (wisnus)

Sepekan sebelumnya, speedboat bernama Ohana tenggelam di perairan pulau Siaba, Taman Nasional Komodo, Minggu (6/10/2024) sore. Speedboat itu mengangkut 29 wisman dan wisatawan nusantara.

(Tu)

Tinggalkan Balasan