Gunakan Fasilitas Negara, Calon Wawako Metro Terancam 6 Bulan Penjara

Gunakan Fasilitas Negara, Calon Wawako Metro Terancam 6 Bulan Penjara

Metro, LINews – Petahana calon Wakil Wali Kota Metro, Lampung, Qomaru Zaman telah ditetapkan polisi menjadi tersangka karena menggunakan fasilitas negara untuk berkampanye. Atas perbuatannya, dia terancam pidana 6 bulan penjara.

“Untuk pelanggarannya di Pasal 118 kompilasi Undang-undang RI Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015,” kata Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali saat dihubungi, Rabu (16/10/2024).

“Tentang pemilihan gubernur, bupati dan walikota perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2014 tentang walikota,” sambungnya.

Atas undang-undang tersebut, lanjut Rosali, disebutkan juga bahwa Qomaru Zaman dijerat pidana penjara maksimal 6 bulan.

“Bahwa setiap pejabat negara, aparat negeri sipil, lurah, kepala desa ataupun sebutan lain yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana yang dimaksud dengan Pasal 71 dapat dipidana 1 sampai dengan 6 bulan penjara,” tegasnya.

Saat ini, kata dia, pihaknya akan kembali melayangkan surat panggilan terhadap Qomaru Zaman yang sebelumnya mangkir dengan alasan sakit.

“Sementara sudah kita lakukan pemanggilan, kita masih menunggu juga untuk pemanggilan bapak Qomaru ini selanjutnya karena hari ini katanya sakit,” ujarnya.

(Rio)

Tinggalkan Balasan