Hakim Tegur Bos Smelter: Jangan pura-pura Bego

Hakim Tegur Bos Smelter: Jangan pura-pura Bego

Jakarta, LINews – Jaksa menghadirkan bos smelter swasta bernama Tamron alias Aon sebagai saksi sidang kasus dugaan korupsi pengelolaan timah dengan kerugian negara Rp 300 triliun. Hakim mencecar Tamron soal keuntungan yang diperoleh dari kerja sama dengan PT Timah dalam kasus ini.

Tamron bersaksi untuk terdakwa Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk 2016-2021, Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2016-2020, dan MB Gunawan selaku Direktur Utama PT Stanindo Inti Perkasa. Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (16/10/2024).

Dalam dakwaan jaksa, Tamron merupakan Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara Cipta Mulia. CV Venus merupakan salah satu smelter swasta yang bekerja sama dengan PT Timah terka.

Tamron mengaku tak ingat berapa keuntungan yang diperoleh CV Venus Inti Perkasa dari kerja sama tersebut. Hakim meminta Tamron tak berpura-pura bodoh.

“Tahu semua berapa yang diperoleh CV Venus dari kerja sama ini?” tanya hakim.

“Tidak tahu, Yang Mulia,” jawab Tamron.

“Masak nggak tahu? Saudara pegang uangnya kok, pengusaha besar loh, punya perusahaan sawit tiga, perusahaan tambang tiga. Masak Saudara pengusaha besar nggak tahu hitung-hitungan itu?” tanya hakim.

“Nggak tahu Yang Mulia,” jawab Tamron.

“Jangan pura-pura bego,” tegur hakim.

“Nggak tahu, Yang Mulia,” jawab Tamron.

Hakim terus mencecar Tamron soal keuntungan yang diperoleh dari kerja sama sewa peralatan processing pelogaman dengan PT Timah. Namun, Tamron lagi-lagi mengaku lupa.

“Masak nggak tahu?” tanya hakim heran.

“Hanya ambil upah, Yang Mulia,” jawab Tamron.

“Ya berapa yang diterima oleh Venus dari kerja sama sewa smelter ini? dari 2018 itu ? berapa kira-kira hitungan Saudara yang diterima semuanya?” tanya hakim.

“Venus kan hanya ambil upah,” jawab Tamron.

“Lha iya, sekarang ambil upah, tadi sewa smelter. Semua alat saya disewa Pak, sampai pegawai saya juga disewa, kan begitu?” tanya hakim.

“Betul, Yang Mulia,” jawab Tamron.

“Berapa yang diterima dari penyewaan itu? barangnya disewa, peralatannya disewa, manusianya juga disewa. Berapa terima semuanya?” cecar hakim.

“Nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Tamron.

Hakim menanyakan apakah keuntungan yang diperoleh Tamron mencapai triliunan atau miliaran. Lagi-lagi Tamron mengaku tak ingat.

“Berapa miliar? Atau berapa triliun?” tanya hakim.

“Nggak ada triliun,” jawab Tamron.

“Berapa miliar? Sampai Rp 500 miliar?” tanya hakim.

“Nggak ingat, Yang Mulia,” jawab Tamron.

Hakim masih tak puas dengan jawaban Tamron. Hakim mencecar Tamron berapa persen keuntungan CV Venus dari kerja sama tersebut.

“Venus dapat untung berapa? Berapa persen kalau nggak bisa bicara nominal berapa ratusnya atau berapa ribunya?” tanya hakim.

“Secara persen saya nggak hitung Yang Mulia,” jawab Tamron.

“Berapa? Kira-kira berapa? Saudara kan seorang pelaku usaha masak nggak bisa, di saat ada orang nawarin kerja sama ya kan dalam pikirannya pasti saya dapat untung berapa. Pasti begitu,” kata hakim.

“Secara rinci saya nggak hitung Yang Mulia,” jawab Tamron.

“Hah?” ujar hakim.

“Saya nggak hitung, Yang Mulia,” jawab Tamron.

Tamron mengaku tak ingat rinci keuntungan yang diperoleh. Namun, dia memastikan ada keuntungan yang diperoleh CV Venus dari kerja sama sewa peralatan processing pelogaman timah tersebut.

“Yang pasti ada untung?” tanya hakim.

“Ada untung, Yang Mulia,” jawab Tamron.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa, Tamron melalui CV Venus menerima Rp 3,6 triliun terkait kasus ini. Jaksa mengatakan uang itu digunakan Tamron di antaranya untuk menjalankan kegiatan usaha 18 perusahaan miliknya, menyerahkan dana CSR ke Harvey senilai USD 8.718.500 atau senilai Rp 122.059.000.000. Kemudian, pembayaran pembelian alat berat seperti excavator, boldozer melalui Bilyet Giro (BG) dengan total Rp 72.300.321.007 dan digunakan untuk melakukan penambangan timah atau kegiatan pengurukan tanah, maupun kegiatan lainnya.

Jaksa mengatakan Tamron juga melakukan pembelian Obligasi Negara Republik Indonesia. Lalu, merekayasa penjualan aset CV Venus Inti Perkasa yang padahal tak ada transaksi yang jelas. Tamron juga disebut membeli berbagai aset menggunakan uang tersebut.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan