Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo

Daftar 12 Staf Khusus Presiden yang Bakal Dampingi Prabowo

Jakarta, LINews – Berikut ini daftar staf khusus Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 yang akan dampingi Prabowo Subianto.

Presiden terpilih Prabowo Subianto akan dilantik menjai Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029 pada Minggu (20/10/2024) mendatang.

Pelantikan Presiden 2024 itu akan dilaksanakan di Gedung DPR/MPR Republik Indonesia, Senayan, Jakarta.

Untuk menunjang tugasnya, Prabowo akan dibantu oleh staf khusus. Hal tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2011 Tentang Staf Khusus Presiden dan Staf Khusus Wakil Presiden.

Dalam Perpres tersebut, seorang presiden dibantu oleh 12 staf khusus, yang terdiri dari:

– Sekretaris Pribadi Presiden;

– Juru Bicara Presiden;

– Bidang Hubungan Internasional;

– Bidang Informasi/Public Relation;

– Bidang Komunikasi Politik;

– Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;

– Bidang Komunikasi Sosial;

– Bidang Pangan dan Energi;

– Bidang Pembangunan Daerah dan Otonomi Daerah;

– Bidang Perubahan Iklim;

– Bidang Publikasi dan Dokumentasi; dan

– Bidang Bantuan Sosial dan Bencana.

Seluruh staf khusus presiden itu bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Dalam Pasal 3 disebutkan, Presiden juga bisa mengangkat Staf khusus Presiden dengan sebutan Utusan Khusus Presiden yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Dalam pelaksanaan tugasnya, utusan khusus itu akan dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet.

Staf khusus itu bisa direkrut dari kalangan pegawai negeri sipil (PNS) dan bukan PNS, TNI, dan Polri.

Seluruh staf khusus presiden mendapat gaji dan fasilitas lain dari negara setingkat eselon Ia.

Masa tugas mereka bersamaan dengan masa jabatan presiden. Akan tetapi, mereka tidak mendapatkan hak uang pensiun setelah masa baktinya berakhir.

Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 17 Tahun 2012 tentang Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, staf khusus presiden dibentuk untuk memperlancar pelaksanaan tugas presiden.

Pasal 18 Perpres Nomor 17/2012 menyebutkan, staf khusus atau stafsus presiden wajib melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh presiden, di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi kementerian dan instansi pemerintah lainnya.

Dalam melaksanakan tugasnya, stafsus presiden secara administratif bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.

Seorang stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya akan berkoordinasi dengan Koordinator Staf Khusus Presiden, yang diangkat oleh Presiden dari salah satu Staf Khusus Presiden.

Stafsus presiden dalam melaksanakan tugasnya juga wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.

Masa kerja stafsus presiden Masa kerja stafsus presiden paling lama adalah 5 tahun, sama dengan masa jabatan presiden.

Hal itu diatur dalam Pasal 25 Perpres Nomor 17/2012, berikut bunyinya: “Masa bakti Staf Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan.” 

Stafsus yang berhenti atau masa kerjanya telah habis tidak akan diberikan pensiun atau pesangon.

(Vhe)

Tinggalkan Balasan