Proyek BPBD Tasikmalaya Diduga Kangkangi Aturan

Proyek BPBD Tasikmalaya Diduga Kangkangi Aturan

Tasikmalaya, LINews – Beberapa titik proyek penanggulangan bencana di wilayah kecamatan Cigalontang Kabupaten Tasikmalaya dengan nilai pagu ratusan hingga milyaran rupiah yang dikucurkan oleh Pemerintah Kabupaten Tasikmalaya dari anggaran APBD tahun 2024 untuk penanggulangan bencana Tanah Longsor melalui BPBD.

Proyek yang dikerjakan oleh CV. Nizar Utama, dengan nilai Rp 540 Juta di ruas jalan Desa Sirnaraja, CV. Prima Selatan Mandiri dengan nilai Rp. 256 juta di ruas jalan Singaparna – Langkob Desa Jayapura, CV. Cakrawala Senja dengan banderol Rp 1,3M di Desa Puspamukti Kecamatan Cigalontang.

Saat wartawan LINews melakukan investigasi di lapangan, dengan waktu yang sama, Kepala Bidang Darurat Logistik (Darlog) BPBD Kabupaten Tasikmalaya Safaat sedang lakukan monitoring ke sejumlah titik proyek penanggulangan bencana tanah longsor, Senin (14/10/2024).

Namun ketika di mintai tanggapan saat lakukan monitoring di lokasi kegiatan, Kepala Bidang Darurat Logistik (Darlog) BPBD Kabupaten Tasikmalaya seolah diduga tutup mata.

Hal tersebut terungkap ketika wartawan law-investigasi mengkonfirmasi terkait Keselamatan Kesehatan Kerja (K3). Pasalnya terlihat jelas para pekerja tidak memakai helm dan hanya memakai topi atau penutup kepala, serta sebagian memakai sarung tangan.

Padahal dalam pekerjaan proyek tersebut rawan tertimpa batu ataupun terjatuh dari ketinggian mengingat tempat yang berada di bibir tebing yang curam.

”Alhamdulillah sudah pakai rompi dan helm tidak digunakan mungkin lagi gerah. Gerah nya jadi tidak di pakai,” ucapnya.

Saat dimintai tanggapan terkait proyek pekerjaan yang sama di wilayah Puspamukti Cigalontang yang diduga tidak mengindahkan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) dan menelan anggaran yang fantastis ia mengatakan.

”Untuk K3 nya nanti akan segera di tegur. Aanggaran itu hanya baru perkiraan dan nanti pembayaran akan sesuai dengan hasil review inspektorat,” katanya.

Seyogyanya, mengenai Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) memiliki beberapa dasar hukum pelaksanaan. Diantaranya ialah Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Permenaker No 5 Tahun 1996. gentang Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta Permenaker No 4 Tahun 1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja (P2K3).

Selain itu, ketika ditanyai terkait batuan kecil yang dimasukan kedalam bronjong, masih dengan nada gugup ia mengatakan untuk menyanggah supaya tidak ada pergeseran dan untuk menutup celah-celah nya.

(Tim).

Tinggalkan Balasan