Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya

Kejagung Tahan 3 Hakim PN Surabaya

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan tiga hakim agung yang memvonis bebas Gregorius Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan. Sebelumnya, ketiga hakim telah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menjelaskan tiga hakim dan satu pengacara ditahan selama 20 hari.

“Jaksa penyidik menetapkan tiga orang hakim atas nama ED, HH, dan M setta pengacara LR sebagai tersangka karena telah ditemukan bukti korupsi berupa suap atau gratifikasi,” kata Abdul dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (23/10).

“Terhadap ketiga tersangka penerima dilakukan penahanan di Rutan Surabaya dan tersangka pemberi di Rutan Salemba cabang Kejagung selama 20 hari ke depan sesuai dengan surat penahanan,” imbuhnya..

Ketiga hakim yang telah ditetapkan sebagai tersangka itu adalah Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Sementara pengacara yang ditetapkan sebagai tersangka merupakan pengacara dari Ronald Tannur bernama Lisa Rahmat.

Pada Juli lalu, Majelis Hakim PN Surabaya menjatuhkan vonis bebas terhadap Ronald Tannur atas kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan kematian seseorang.

Menurut hakim, kematian Dini Sera Afriyanti (29) disebabkan oleh penyakit lain akibat meminum minuman beralkohol, bukan karena luka dalam atas dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Ronald Tannur.

Komisi Yudisial (KY) telah merekomendasikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap dengan hak pensiun terhadap Erintuah Damanik dkk. KY meminta MA segera menggelar sidang Majelis Kehormatan Hakim (MKH) untuk menindaklanjuti rekomendasi dimaksud.

KY menyebut dalam temuan mereka ketiga hakim PN Surabaya pada kasus tersebut juga membacakan fakta hukum yang berbeda di persidangan dengan salinan putusan.

Atas dasar itu, KY menyatakan ketiga hakim dalam kasus itu terbukti secara meyakinkan melanggar kode etik dan pedoman perilaku hakim dengan klasifikasi tingkat pelanggaran berat.

(Adr)

Tinggalkan Balasan