Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Badan Adhoc Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Penyuluhan Hukum dan Pembinaan Badan Adhoc Penanganan Pelanggaran Administrasi dan Kode Etik

Pangandaran, LINews – Penyelesaian Pelanggaran Administrasi dan Pembinaan Kode Etik Penyelenggara Pemilu Gubernur Wakil Gubernur Jawa Barat dan Bupati dan Wakil Bupati Pangandaran 2024

Ketua KPU Pangandaran Muhtadin mengatakan Tujuan Kegiatan ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan pengetahuan hukum kepada penyelenggara pemilu, khususnya mengenai penyelesaian pelanggaran administrasi dan kode etik.

Dengan demikian, diharapkan semua anggota badan adhoc dapat menjaga netralitas, profesionalisme, dan integritas selama pelaksanaan Pilkada jelas Muhtadin kamis 24 Oktober 2024.

Menurutnya Penyelesaian Pelanggaran Administrasi Definisi Pelanggaran Kesalahan dalam mengikuti prosedur dan tata cara yang ditetapkan.

Contoh Pemasangan alat peraga kampanye di lokasi yang dilarang untuk Mekanisme Penyelesaian Identifikasi dan pelaporan pelanggaran kepada pihak berwenang
Tindakan korektif dan sanksi sesuai peraturan yang berlaku jelasnya.

Pelanggaran Kode Etik Definisi Pelanggaran terhadap etika moral penyelenggara pemilu.
Tindakan tidak etis yang dilakukan oleh penyelenggara.

Penyelesaian Proses pemeriksaan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait dugaan pelanggaran etik, sanksi sesuai ketentuan kode etik yang berlaku.

Pelanggaran Pidana Pemilu, Pelanggaran yang diatur sebagai tindak pidana dalam undang-undang pemilu seperti Politik uang yang terstruktur dan sistematis.

Untuk mekanisme Penanganan Rekomendasi penanganan kepada Bawaslu, kejaksaan, atau kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Pelanggaran Hukum Lain Definisi Pelanggaran yang tidak termasuk dalam kategori di atas, seperti pelanggaran kode etik ASN, seperti Kepala desa yang terlibat dalam kampanye untuk Penyelesaian Proses sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Muhtadin untuk Narasumber Kegiatan
Kegiatan ini akan melibatkan:
KPU Pangandaran Memberikan penjelasan tentang regulasi pemilu.

KPU Provinsi Jawa Barat Menghadirkan revisi hukum dan ketentuan terbaru.

KPURI Memberikan pedoman dalam pelaksanaan Pilkada serentak. “Kesimpulannya, dengan adanya penyuluhan hukum ini, diharapkan seluruh anggota badan adhoc (50 anggota BPK dan 279 PPS) dapat bekerja secara profesional, menjaga netralitas, dan menerapkan prinsip-prinsip hukum yang baik. Ini merupakan langkah penting untuk menjaga integritas dan kualitas penyelenggaraan Pilkada,” pungkasnya.

(BD)

Tinggalkan Balasan