PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Hasil Pilpres 2024

PTUN Jakarta Tak Terima Gugatan PDIP soal Hasil Pilpres 2024

Jakarta, LINews  — Pengadilan Tata usaha Negara (PTUN) Jakarta menyatakan tidak menerima permohonan yang diajukan PDI Perjuangan (PDIP) terkait penetapan hasil Pilpres dan Pileg 2024

Amar putusan perkara nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT ini dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN Jakarta pada Kamis (24/10). Perkara diadili oleh tiga hakim yakni Joko Setiono, Yuliant Prajaghupta, dan Sahibur Rasid.

Juru Bicara PTUN Irvan Mawardi mengatakan salah satu pertimbangan gugatan tidak diterima karena hakim menilai permasalahan atau sengketa hukum itu berada merupakan sengketa proses pemilu.

Ia menjelaskan penyelesaian sengketa pemilu secara khusus telah diatur UU Pemilu Pasal 470 juncto Pasal 2 Perma Nomor 5/2017 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan Umum di PTUN.

“Sehingga sengketa ini tidak dapat dimaknai sebagai tindakan atau perbuatan melawan hukum, sebagaimana pasal 1 angka 4 Perma Nomor 2 Tahun 2019 dan juga tidak termasuk sengketa hasil, bukan sengketa hasil pemilu, sebagaimana ketentuan UU Nomor 9 tahun 2004 tentang perubahan UU Nomor 5 tahun 1986,” kata Irvan di PTUN Jakarta, Jakarta Timur, Kamis.

Ia menjelaskan putusan tidak diterima bermakna formil yang tidak terpenuhi, karena tak sesuai kewenangan pengadilan.

“Majelis hakim hari ini berpendapat bahwa objek sengketa yang diajukan PDIP itu bukan kewenangan PTUN karena pengujian itu masuk ranah sengketa pemilu, bukan sengketa biasa,” tuturnya.

(Lucky)

Tinggalkan Balasan