Tasikmalaya, LINews – Pengelola Keuangan Daerah adalah pejabat pengelola keuangan daerah yang melakukan keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, dan pengawasan Keuangan Daerah.
Koordinator Pengelolaan Keuangan Daerah (Sekretaris daerah) selaku koordinator pengelolaan keuangan daerah mempunyai tugas diantaranya koordinasi dalam pengelolaan keuangan daerah dan koordinasi pelaksanaan tugas lainnya di bidang pengelolaan keuangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koordinator pengelolaan keuangan daerah dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada kepala daerah. Koordinator dalam pengelolaan keuangan daerah merupakan terkait dengan peran dan fungsi sekretaris daerah membantu Kepala Daerah dalam menyusun kebijakan dan mengoordinasikan penyelenggaraan Urusan Pemerintahan daerah termasuk Pengelolaan Keuangan Daerah.
Banyaknya kegiatan hampir di setiap dinas di TA 2024, membuat DPC PWRI Kota Tasikmalaya ingin mempertanyakan dengan berbagai pandangan serta tinjauan adanya dugaan dari kegiatan-kegiatan tersebut ada yang tidak sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara, Pasal 3 ayat (1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Untuk itu, DPC PWRI Kota Tasikmalaya melayangkan surat permohonan auden/silaturahmi kepada Sekretaris Daerah Kota Tasikmalaya. Namun sangat disayangkan permohonan tersebut tidak mendapatkan respon yang menggembirakan terkesan tidak diperhatikan. Pejabat publik tidak boleh membatasi diri, apalagi menolak saat ditemui wartawan, secara kelembagaan sudah melayangkan surat audensi sampai hari ini kami belum juga menerima surat balasan.
Dewan Pembina DPC PWRI Kota Tasikmalaya Dadi Abidarda rabu (23/10) dihubungi melaui pesan WhatsApp menyampaikan pada awak media.
“Seharusnya sekda kooperatif terhadap apapun yang kaitannya dengan kepentingan masyarakat, melekat sekali tanggungjawab Sekda terhadap siapapun mereka (masyarakat) untuk mendahulukan kepentingan masyarakat, apalagi kita rekan media yang jelas-jelas sebagai mitra kerja mereka, ada apa dengan sekda, sampai tidak bisa bertemu dengan kita bagian dari steakholders yang seharusnya diperhatikan apapun kepentingannya”, ungkapnya.
(Rahmat)