Kades Siamporik Lombang Diduga Korupsikan Dana Desa, LSM WIB Bakal Laporkan Ke Kejaksaan

Kades Siamporik Lombang Diduga Korupsikan Dana Desa, LSM WIB Bakal Laporkan Ke Kejaksaan

Tapsel, LINews – Lembaga Swadaya Masyarakat Waktu Indonesia Bergerak (LSM WIB) bakal melaporkan Kepala Desa (Kades) Siamporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Tapanuli Selatan terkait dugaan korupsi Dana Desa dan Dana Desa Tambahan TA. 2023. Dugaan korupsi Dana Desa (DD) Siamporik Lombang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah yang terdiri dari anggaran ketahanan pangan TA. 2022 dan 2023.

Selain itu, Dana Desa Tambahan yang bersumber dari APBN sebesar Rp. 128 juta juga diduga turut di korupsi,” kata Ketua LSM WIB Kabupaten Tapanuli Selatan, Burhanuddin Hutasuhut kepada Wartawan, Kamis (17/10/2024).

Burhanuddin menjelaskan, belanja ketahanan pangan pada TA tersebut menghabiskan dana hampir Rp. 200 juta hanya untuk belanja bibit dan pupuk yang dibagikan kepada masyarakat yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, hal yang sama juga terjadi pada TA. 2023.

“Belum lagi pemeliharaan TOGA sebesar Rp.12 juta dan pembuatan papan merk TOGA senilai Rp. 3,3 juta,” ucapnya.

Dalam dua tahun terakhir ini, Dana Desa untuk belanja ketahanan pangan merupakan lahan yang paling empuk di korupsikan apalagi di Desa Siamporik Lombang Kecamatan Angkola Selatan peluangnya cukup besar.

Sebab, Sekretaris Desa (Sekdes) yang memiliki kewenangan bagian verifikasi pengajuan pencairan Dana Desa merupakan keponakan dari Kepala Desa Siamporik Lombang, Abdul Rahman, sedangkan istri Kepala Desa menurut informasi merupakan Bendahara Desa.

“Akibat hubungan inilah tidak ada lagi kontrol sehingga peluang melakukan korupsi dana desa terbuka lebar,” tuturnya.

Dugaan penyelewengan Dana Desa Siamporik Lombang adalah akibat lemahnya pengawasan, maka dengan mudah mereka melakukan rekayasa laporan pertanggungjawaban.

Selain itu, kantor Kepala Desa Siamporik Lombang terlihat selalu tutup, padahal perangkat desa dibayar menggunakan uang negara.

Untuk itu, hal ini harus menjadi perhatian serius bagi Pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan (Pemkab Tapsel) untuk melakukan evaluasi, apalagi menurut Undang-undang, Desa Siamporik Lombang belum layak dijadikan desa.

“Dalam waktu dekat, temuan ini bakal dilaporkan kepada Kejaksaan Negeri Tapanuli Selatan,” pungkasnya.

Ironisnya, saat Kepala Desa (Abdul Rahman) Siamporik Lombang dijumpai berkali-kali dikantor selalu tutup, namun saat dihubungi melalui pesan singkat WhatsApp sama sekali tidak berhasil karena telah memblokir nomor Wartawan yang akan melakukan konfirmasi.

(Hotmatua)

Tinggalkan Balasan