LBH Merah Putih Laporkan Mark-up Pengadaan Mobil Siaga Desa Tasik ke KPK

LBH Merah Putih Laporkan Mark-up Pengadaan Mobil Siaga Desa Tasik ke KPK

Tasikmalaya, LINews – Berdasarkan delik Aduan dari Sumber LINews, Bahwa, dalam pengadaan mobil desa “SIAGA” T.A 2023-2024 diduga terjadi mark-up harga dari program pengadaan mobil desa tersebut di beberapa desa yang sudah terealisasi di Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat.

Hasil Investigasi tim ke salah satu kepala desa yang mendapatkannya, di desa janggala yang berada di wilayah kec.Sukaraja menyampaikan adanya pembelian mobil yang bersumber dari dana desa berupa satu unit mobil siaga Desa plat merah tahun 2023 yaitu mobil Daihatsu Luxio dengan harga 250 juta dan itu sesuai dengan LPJ yang dibuat di kantor desa janggala.

Dari data dan keterangan sumber, Bahwa harga satu unit mobil plat merah tersebut yaitu Luxio berada di kisaran harga 219 juta bukan 250 juta dan kelebihannya sekitar 30 juta rupiah itu diduga diberikan kepada setiap kepala desa yang membeli atau yang mendapatkan satu buah unit mobil tersebut dengan perantara pihak ketiga, entah itu CV atau PT penghubung pengadaan barang dengan dugaan berdalih bahwa itu adalah Casback dari perusahaan mobil tersebut.

Dan, Hal senada dengan kepala desa janggala kec.sukaraja yaitu kepala desa leuwi budah ketika dikonfirmasi Tim menyampaikan via phone, kantor desa nya juga membeli atau mendapatkan satu unit mobil dinas plat merah yang bersumber dari dana desa dengan harga 250 juta rupiah dan hal tersebut sama didapat melalui pihak ketiga.

Menurut pendapat dari Pembina LBH MERAH PUTIH tasikmalaya, menyampaikan, Bila hal tersebut tidak benar, tolong segera klarifikasi melalui medsos atau media-media cetak atau online yang menaikan pemberitaan sebelumnya yang dirasa kurang berkenan.

“Bahwa, hal ini juga harus menjadi cerminan dan mendapat sorotan juga perhatian khusus juga dari APH di daerah-daerah lainnya, jangan sampai dengan adanya isu atau dugaan-dugaan yang berbau merugikan keuangan negara dan berpotensi adanya korupsi itu seolah-olah Didiamkan dan menunggu adanya pelaporan baru di tindak” Ujarnya.

Pada tanggal 25 Oktober 2024 dugaan Mark-up harga mobil dinas desa “SIAGA” kabupaten Tasikmalaya tersebut telah resmi dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mari terus Bergerak dan terus bergerak menuju Indonesia terbebas dari korupsi-kolusi dan Nepotisme, dan terus maju untuk membangun Indonesia emas kedepannya menjadi lebih baik.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan