Kejagung Berpeluang Periksa Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Kejagung Berpeluang Periksa Majelis Hakim Kasus Ronald Tannur

Jakarta, LINews — Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku membuka peluang memeriksa majelis hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur di Mahkamah Agung (MA).

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Abdul Qohar menyebut hal itu dilakukan lantaran terdapat pemufakatan jahat suap agar putusan kasasi juga turut membebaskan Ronald Tannur.

“Tidak menutup kemungkinan (periksa Majelis Hakim MA). Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” jelasnya dalam konferensi pers, Jumat (25/10).

Abdul menjelaskan pemufakatan jahat itu terjadi antara Lisa Rahmat (LR) selaku pengacara Ronald Tannur dengan Zarof Ricar (ZR) yang merupakan mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil MA.

Dalam kesepakatannya, Lisa menyatakan kepada Zarof akan menyiapkan dana pengurusan perkara untuk diserahkan kepada majelis hakim sebesar Rp5 miliar. Sementara biaya jasa pengurusan perkara untuk Zarof sebesar Rp1 miliar.

Setelah terjadi kesepakatan, Lisa kemudian memberikan uang setara Rp5 miliar dalam bentuk pecahan mata uang asing kepada Zarof pada Oktober 2024.

Berdasarkan catatan keuangan yang ditemukan penyidik, Abdul mengatakan, uang itu ditujukan Lisa kepada para Majelis Hakim yang menangani kasasi Ronald Tannur.

“Dalam catatannya LR akan diperuntukkan atau diberikan kepada ZR untuk Hakim Agung atas nama S, atas nama A, dan atas nama S yang menangani kasasi Ronal Tannur,” ujarnya.

Dalam perkara ini, Zarof Ricar dan pengacara Lisa Rachmat telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemufakatan jahat suap dan gratifikasi pengurusan vonis terhadap Ronald Tannur.

Atas perbuatannya, Zarof dijerat dengan pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 juncto pasal 18 UU Tipikor dan pasal 12 B juncto pasal 18 UU Tipikor. Sementara Lisa dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 juncto pasal 15 UU Tipikor.

(Adr)

Tinggalkan Balasan