Pengaspalan dan Pemeliharaan Jalan TA 2024 Dipertanyakan

Pengaspalan dan Pemeliharaan Jalan TA 2024 Dipertanyakan

Tasikmalaya, LINews – Keluhan dari sebagian publik (masyarakat) yang muncul terkait pelayanan yang dilakukan oleh sebagian aparat birokrasi di suatu instansi. Ada yang sengaja atau tidak sengaja dianggap oleh masyarakat memperlambat proses pelayanan yang sesuai dengan etika dalam surat menyurat.

Penyampaian informasinya pun sering dinilai oleh mayarakat pengguna tidak beretika jauh dari kata pelayanan prima yang selalu didengungkan oleh birokrasi selama ini, yakni benar dan tepat, cepat dan beretika. Profesionalisme dalam pelayanan informasi harus diberikan dengan sikap yang baik, dengan perhatian yang cukup, dan dengan tindakan yang benar.

Media sebagai bagian dari masyarakat ikut terlibat segala kegiatan pemerintah daerah, Pers wajib mempertanyakan apabalia dirasa ada hal yang diduga menyalahi aturan. Hal ini tentunya keberadaan Pers dibutuhkan dalam kondisi tersebut. Sejalan dengan UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, pasal 3 dan 6. Bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Terkait dengan pemerintah Kota Tasikmalaya melalui Dinas PUTR bidang jalan dan jembatan, melakukan kegiatan Pengadaan Aspal Pemeliharaan Jalan TA 2024, dengan menggunakan metode E-Purchasing dengan pagu anggaran Rp. 900 juta.

Law-Investigasi melayangkan surat konfirmasi terkait kegiatan tersebut tertanggal 17 Oktober 2024, dengan nomr surat 036/SK/Biro-LI/Kota-Tsm/X/2024. Namun pada hari selasa (28/10) saat tim liputan menanyakan terkait surat jawaban konfirmasi, Kabid Jalan Dinas PUTR Kota Tasikmalaya hanya menyerahkan map warna merah dengan isi beberapa dokumen, mulai dari dokumen persiapan pengadaan melalui E-Purchasing sampai dokumen Penawaran Harga Aspal dari beberapa CV yang berada di Kota Tasikmalaya, Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang ditanda tangai oleh PPK dan PPTK Dinas PUTR Kota Tasikmalaya, surat pesanan dan Surat penandatanganan kontrak (KSO), dengan tidak melampirkan surat pengantar jawaban konfirmasi yang ditandatangani oleh Kepala Dinas, hal ini diduga kurang baiknya koordinasi di internal Dinas PUTR Kota Tasikmalaya.

Idealnya ada penjelasan atas permohonan konfirmasi dimaksud. Tidaka adanya keterangan apapun terkait proses persiapan maupun pelaksanaan pengadaan secara E-Purchasing, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)/ Pejabat Pengadaan (PP) sebelum melakukan transaksi E-Purchasing wajib melakukan pengecekan kesesuaian kriteria Penyedia Katalog Elektronik dengan kriteria kualifikasi yang tercantum pada dokumen Pengumuman Pendaftaran serta apabila diperlukan melakukanpengecekan kriteria lainnya yang dibutuhkan.

Setelah membuat paket, PPK/PP melakukan Negosiasi Harga dengan memperhatikan referensi harga serta jika diperlukan PPK/PP juga dapat menegosiasi harga dengan didasarkan pada: (1) bukti transaksi terakhir atas produk yangtercantum pada Katalog Elektronik. (2) struktur pembentuk dari harga yang tercantum pada Katalog Elektronik. (3) riwayat harga transaksi Penyedia sebagaimana tersedia dalam fitur harga terbaik pada aplikasi Katalog Elektronik (apabila tersedia). (4) kebutuhan layanan teknis pendukung.

Penetapan HPS diwajibkan untuk semua metode pemilihan dalam pengadaan barang/jasa Pemerintah kecuali e-purchasing. Pengecualian ini menjadi salah satu kemudahan yang ditawarkan oleh metode e-purchasing bagi PPK. Pasalnya, menyusun HPS membutuhkan keahlian, waktu yang tidak sebentar dan harus menggunakan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, semakin banyak paket pengadaan yang dilaksanakan dengan metode e-purchasing tentunya akan semakin memudahkan kerja PPK. Namun dalam berkas yang diterima tim liputan adanya HPS yang ditanda tangani oleh PPK dan PPTK.

E-Purchasing Katalog dengan metode mini-kompetisi dilakukan terhadap 2 (dua) atau lebih Penyedia Katalog Elektronik yang memiliki produk yang sama atau produk dengan spesifikasi sejenis yang dibutuhkan oleh PPK/PP dengan tujuan mendapatkan harga terbaik.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan