Dishub Kota Tasikmalaya Diduga Pemborosan Anggaran Daerah TA 2023

Dishub Kota Tasikmalaya Diduga Pemborosan Anggaran Daerah TA 2023

Kota Tasikmalaya, LINews – Berdasarkan dari Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan RI (LHP BPK) TA Nomor : 23B/LHP/XVIII.BDG/05/2024 Tanggal 16 Mei 2024 atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan Terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Kota Tasikmalaya Tahun 2023 Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tasik boroskan Keuangan Daerah sebesar Rp. 588.121.429,55 serta belum menyetorkan Denda Keterlambatan sebesar Rp. 78.220.150,13, Senin (28/10/2024).

Pada LRA TA 2023 (audited), Pemerintah Kota Tasikmalaya menganggarkan Belanja Modal Peralatan dan Mesin sebesar Rp70.084.606.975,00 dengan realisasi sebesar Rp65.575.727.583,00 atau sebesar 93,57`% dari anggaran. Dari realisasi tersebut, diantaranya merupakan realisasi belanja modal peralatan dan mesin pada Dishub sebesar Rp19.301.424.900,00.

Dari realisasi belanja modal Dishub tersebut, diantaranya sebesar Rp16.508.020.500,00 merupakan realisasi belanja modal kegiatan Pengadaan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) Kota Tasikmalaya Bantuan Keuangan Khusus Provinsi Jawa Barat. Paket pekerjaan dilaksanakan secara e-catalogue oleh PT MSP dengan menunjuk CV BJP sebagai pelaksana berdasarkan Surat Pesanan Nomor 027.4/1 /PPK-Kontrak/DISHUB/2023 tanggal 18 Juli 2023 sebesar Rp16.508.020.500,00. Jangka waktu pelaksanaan adalah selama 150 hari kalender terhitung sejak tanggal 18 Juli s.d. 15 Desember 2023.

Pengawasan pekerjaan dilaksanakan oleh PT GPC. Pekerjaan telah dinyatakan selesai 100% berdasarkan Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan Nomor 027/2247/BAST-LS/DISHUB/2023 tanggal 15 Desember 2023 dan telah dibayar lunas.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik di lapangan oleh BPK RI secara uji petik bersama Penyedia, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK dan Inspektorat yang dituangkan dalam Berita Acara Pemeriksaan Fisik (BAPF) tanggal 22 Februari 2024, diketahui terdapat kekurangan item pekerjaan berupa grounding pada tiang dan pemasangan grounding pada tiang sebesar Rp588.1231.430,00.

Lebih lanjut, atas kekurangan pekerjaan tersebut, pihak konsultan pengawas penyedia memberikan penjelasan bahwa pemasangan grounding tidak dikerjakan dengan pertimbangan item tersebut tidak dibutuhkan untuk spesifikasi PJU-TS karena sumber daya yang digunakan berupa baterai dengan arus DC. Selanjutnya, PPK menjelaskan bahwa material berupa grounding pada tiang dan pemasangannya belum termasuk sebagai pekerjaan yang diserahterimakan oleh Penyedia kepada pemilik pekerjaan (PPK) pada saat Serah Terima Pekerjaan/PHO.

Hasil perhitungan tersebut telah diklarifikasi BPK kepada Penyedia, Konsultan Pengawas, PPTK, PPK, Kepala OPD dan Pegawai Inspektorat berdasarkan RPHPF tanggal 24 April 2024 di Tasikmalaya.

Masih bersumber dari LHP BPK RI, berdasarkan penjelasan di atas, diketahui bahwa pemasangan grounding tidak dibutuhkan untuk spesifikasi PJU-TS karena sumber daya yang digunakan berupa baterai dengan arus DC. Hal ini juga diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 47 Tahun 2023 tentang Alat Penerangan Jalan dan Spesifikasi Khusus PJUTS yang dikeluarkan oleh Dirjen Binamarga Kementerian PUTR yang antara lain menyatakan bahwa pemasangan grounding untuk PJU-TS tidak dipersyaratkan dalam sebagai spesifikasi PJU-TS.

Selanjutnya pada tanggal 26 April 2024, penyedia menyampaikan bahwa atas kekurangan pekerjaan berupa pemasangan grounding pada tiang telah dilakukan pemasangan yang dibuktikan dengan laporan pemasangan grounding yang isinya berupa foto dokumentasi pemasangan untuk seluruh titik pekerjaan.

Namun atas pemasangan pekerjaan tersebut belum dibuktikan dengan berita acara pemeriksaan hasil pekerjaan dan berita acara serah terima hasil pekerjaan yang ditandatangani seluruh pihak terkait. Sehubungan dengan pemasangan item pekerjaan yang telah melewati batas waktu masa pelaksanaan pekerjaan yaitu tanggal 15 Desember 2024, PPK belum mengenakan denda keterlambatan kepada penyedia sebesar Rp78.220.150,13 (133 hari x 1/1.000 x Rp588.121.429,55).

Dengan adanya pemberitaan ini, pihak Dishub Kota Tasikmalaya ataupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut belum mengetahui sampai berita ini ditayangkan.

Maka dari itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ataupun tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), kami dari media TintaMerahNews.com menerima hak jawab dari pihak terkait atau yang berkaitan dengan lain nya.

(Rahmat)

Tinggalkan Balasan