Tasikmalaya, LINews – Beberapa sekolah SMAN yang ada di Kota Tasikmalaya tak jawab surat konfirmasi/wawancara secara tertulis dari dua Kepala Biro Kota/Kab. Tasikmalaya media TintaMerahNews.com dan Law-Investigasi mengirimkan surat konfirmasi dari kepala Biro tersebut dilayangkan pada 28/10 pekan lalu dengan Nomor Surat 483/RedTMN-LI/Konfirmasi/X/2024 dengan Perihal : Wawancara Tertulis.
Dari surat yang dilayangkan tersebut, media TintaMerahNews.com dan Law-Investigasi hanya ingin mengklarifikasi terkait anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diduga tidak efektif, efisien dan akuntabel pada TA 2020 – TA 2023. Pasalnya, pada TA 2020 – TA 2022 Indonesia sedang dimasa Pandemi Covid-19 sehingga Pemerintah Pusat melakukan Lockdown/Pembatasan Sosial Berskala Besar
(PSBB)/Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dimana segala kegiatan yang ada di Pemerintahan/Instansi banyak yang menjadi kerja dirumah/work from home (wfh) tidak terkecuali dengan kegiatan belajar mengajar disekolah-sekolah atau pun kegiatan yang ada ditengah masyarakat. Kemudian PSBB/PPKM tersebut dicabut oleh Presiden RI pada Jum’at, 30 Desember 2022 lalu. Maka dari itu patut dipertanyakan penggunaan nya.
Bukan hanya itu, informasi yang dihimpun, dari TA 2020 – TA 2023 penggunaan Dana BOS dari 4 sekolah SMAN yang ada di Kota Tasikmalaya untuk Pengembangan Perpustakaan dan Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah yang mencapai ratusan juta per tahun nya patut dipertanyakan juga.
Namun, dari 4 sekolah yang dikirimi surat konfirmasi salah satu nya mengatakan bahwa terkait penggunaan Dana BOS yang ada di SMAN 1 Kota Tasikmalaya sudah ada pelaporan ke Unit Tipidkor Polres Tasikmalaya Kota dan sudah dinyatakan selesai. Namun, pihak yang menyebutkan sudah ada pelaporan kepada Unit Tipidkor tidak mengetahui siapa yang menjadi pelapor.
Dengan adanya pemberitaan ini, pihak SMAN 1, SMAN 2, SMAN 4 serta SMAN 7 Kota Tasikmalaya ataupun pihak yang berkaitan dengan kegiatan tersebut belum mengetahui sampai berita ini ditayangkan.
Maka dari itu, sesuai dengan Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ataupun tentang Kode Etik Jurnalistik (KEJ), media menunggu hak jawab dari pihak terkait atau yang berkaitan dengan lain nya.
(Rahmat)