Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK

Polda Bali Ciduk Oknum Kades yang Terima Duit Proyek dari BKK

Denpasar, LINews – Perbekel atau Kepala Desa (Kades) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, I Ketut Luki, tak berkutik saat polisi mendatangi dan menggeledah tubuhnya di areal parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung. Polisi menemukan uang tunai Rp 20 juta lebih saat menggeledah kantong celana dan baju Luki.

Kasubdit 3 Ditreskrimsus Polda Bali, AKBP Arif Batubara, mengatakan Luki ditangkap karena diduga meminta dan menerima komisi dari pemilik proyek pembangunan pura di wilayah desanya. Saat digeledah, Luki baru saja menerima komisi dari seseorang yang diduga suruhan pemilik proyek.

“Diduga pelaku menerima fee proyek pembangunan pura, sumber dana APBDes TA (tahun anggaran) 2024 sebesar Rp 20 juta,” kata Arif di Denpasar, Rabu (6/11/2024).

Awal Mula Luki Minta Komisi

Arif mengungkapkan, kasus itu berawal saat ada proyek pembangunan pura senilai Rp 2,5 miliar di Desa Bongkasa. Kemudian, ada surat pengajuan termin yang harus dibuat pemilik proyek untuk diserahkan dan disetujui kepala desa.

Namun, Luki tidak segera memproses surat pengajuan itu. Akal bulusnya mulai jalan.

Dia sengaja menunda penandatanganan dan sengaja tidak melakukan autorisasi pada sistem IBB (Internet Banking Bisnis) di Bank Bali sebelum ada kesanggupan atau kesepakatan memberikan fee.

“Sehingga, dana termin yang diajukan kontraktor belum dapat ditransfer ke rekeningnya,” ungkapnya.

Kontraktor atau pemilik proyek akhirnya terpaksa menyetujui permintaan komisi dari Luki. Luki menemui seseorang yang diduga suruhan pemilik proyek di lapangan parkir utara Pusat Pemerintahan (Puspem) Badung untuk memberikan komisi yang diminta.

Saat itu, kepala desa serta organisasi perangkat daerah (OPD) se-Kabupaten Badung, termasuk Luki, sedang menghadiri acara terkait antikorupsi, sekitar pukul 10.25 Wita.

Tak lama, Luki keluar ruangan menuju areal parkir utara Puspem Badung. Di sana, dia bertemu seseorang. Orang itu lalu menyerahkan komisi sebesar Rp 20 juta yang dimasukkan ke kantong celana Luki.

Hingga kini, Arif enggan membeberkan orang yang memberi uang ke Luki dengan alasan kasus itu masih dalam penyidikan.

“Pelaku terlihat keluar gedung tempat rapat bangunan gedung utama Kantor Bupati Badung. Kemudian, (Luki) berjalan menghampiri seorang saksi. Akhirnya, pelaku meminta dan menerima sejumlah uang kemudian dimasukkan saku sebelah kanan,” terang Arif.

Video Penangkapan Luki Viral di Medsos

Ada orang yang sempat merekam Luki dan mengunggahnya di media sosial saat digeledah polisi di areal parkir saat itu. Dalam unggahan di media sosial, Luki memakai topi hitam, celana hitam, dan kemeja endek.

Dia nampak digeledah beberapa polisi dari Ditreskrimsus Polda Bali. Tanpa perlawanan, Luki hanya dapat berdiri sementara polisi mengerubuti, menginterogasi, dan menggeledah Luki. Video itu viral di media sosial.

“Subdit 3 Tipikor Ditreskrimsus Polda Bali melakukan penindakan dan pemeriksaan badan. Barang bawaan pelaku, dihadapan saksi, ditemukan barang bukti tersebut,” kata Arif.

Pelayanan Masyarakat Tetap Jalan

Sekretaris Desa (Sekdes) Bongkasa, Kecamatan Abiansemal, Badung, Putu Jana, memastikan proses administrasi dan pelayanan secara umum di kantor desa masih normal, setelah Luki ditangkap. Namun, Jana mengakui tugas-tugas yang menjadi kewenangan perbekel tidak berjalan optimal.

“Sementara kami menunggu prosesnya (penunjukan plt). Atas saran dari Camat Abiansemal, kami sudah minta petunjuk ke Dinas PMD dan bagian hukum untuk penyelenggaraan di desa sementara waktu ini seperti apa. Itu dahulu yang bisa tiang (saya) sampaikan,” kata Putu Jana, Rabu (6/11/2024).

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Badung, I Made Budhi Argawa, mengatakan memang belum menunjuk pelaksana tugas (plt) kades Bongkasa.

“Prosesnya masih berlanjut,” kata Budhi.

Menurut Budhi, proses penunjukan plt perbekel Bongkasa masih harus menunggu surat perkembangan penyidikan dari Polda Bali. Surat itu menjadi salah satu dasar untuk proses penunjukan plt.

“Kami berharap segera. Jika sudah, proses berjalan supaya tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan di desa. Kami koordinasi melalui bagian hukum Setda Badung,” ujar Budhi.

(Nian)

Tinggalkan Balasan