Selama Jadi Mendag Lembong Hanya Menjalankan Perintah Jokowi

Selama Jadi Mendag Lembong Hanya Menjalankan Perintah Jokowi

Jakarta, LINews — Tersangka kasus dugaan korupsi impor gula kristal mentah Thomas Trikasih Lembong menegaskan selalu menjalankan perintah presiden saat menjabat sebagai menteri perdagangan.

Tom Lembong tergabung dalam Kabinet Kerja pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla.

Hal itu disampaikan Tom Lembong saat memberikan keterangan secara online dalam sidang lanjutan Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (21/11).

“Saya senantiasa mengutamakan kepentingan masyarakat dan menjalankan perintah presiden sebagai koordinator dalam institusi, termasuk ketika saya menjabat sebagai menteri perdagangan,” kata Tom.

Ia mengaku selalu berkonsultasi dengan Jokowi, tak terkecuali saat membicarakan impor gula. Tak ada teguran ataupun koreksi mengenai kebijakan impor gula yang saat ini dipermasalahkan Kejaksaan Agung.

“Saya sering berkonsultasi dengan beliau, informal dan formal, termasuk mengenai impor,” imbuhnya.

Tom Lembong yang sempat menjadi Co-captain Tim Nasional Pemenangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Timnas AMIN) ini menyatakan tidak pernah menjadi subjek investigasi.

Ia juga mengaku belum pernah dimintai klarifikasi atas kebijakan yang dikeluarkannya semasa menjadi pejabat.

“Seumur hidup saya, termasuk 11 tahun saya bergerak di dunia kebijakan dan politik, saya belum pernah sekalipun diperiksa oleh penegak hukum mana pun di negara mana pun. Jadi, pemeriksaan saya oleh Kejaksaan bulan lalu adalah pertama kali dalam hidup saya,” ucap Tom Lembong.

Tom Lembong bersama CS selaku Direktur Pengembangan Bisnis PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) diproses hukum Jampidsus Kejaksaan Agung atas kasus dugaan korupsi importasi gula tahun 2015-2016.

Menurut Kejaksaan, kasus tersebut menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp400 miliar.

Tom Lembong dan CS sudah ditahan untuk waktu 20 hari pertama terhitung sejak Selasa (29/10) setelah menjalani pemeriksaan.

Tom Lembong lantas menguji prosedur yang dilakukan Kejaksaan Agung melalui Praperadilan di PN Jakarta Selatan. Menurut Tom Lembong, penetapan tersangka dan penahanan dirinya tidak sah karena bertentangan dengan hukum acara (KUHAP). Bahkan, menurut dia, perbuatan yang ia lakukan semasa menjadi Menteri Perdagangan merupakan ranah hukum administrasi negara, bukan tindak pidana.

(Lukman)

Tinggalkan Balasan