Sumedang, LINews – Pembekalan dalam pemahaman soal tindak pidana korupsi mulai ditumbuhkan kepada para Praja Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN). Hal ini menjadi penting karena Praja IPDN nantinya akan berada di lingkungan birokrasi pemerintahan.
Pada kesempatan kali ini, pemahaman terkait dengan korupsi ini disampaikan langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumedang Adi Purnama kepada para Praja di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, pada Sabtu (30/11).
Dengan bertemakan ‘Komitmen Kejaksaan Dalam Memberantas Korupsi’ ini, Adi menyampaikan beberapa hal seputar tindak pidana korupsi. Tak hanya itu, pemahaman ini juga dilakukan sebagai bentuk memperingati Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia).
Di hadapan langsung ribuan Praja IPDN, materi yang diberikan oleh Adi berkaitan dengan kampanye anti korupsi. Pemahaman yang diberikan juga merupakan salah satu program dari Kejaksaan sebagai upaya pemberantasan korupsi sejak dini.
“Kita dalam rangka Hakordia menjelang 9 Desember 2024, bagaimana program dari Kejaksaan RI melaksanakan ‘Jaksa Masuk Kampus’ dalam hal ini Kampanye Anti Korupsi dengan tema Komitmen Kejaksaan RI Dalam Memberantas Korupsi,” ujar Adi, Minggu (1/12/2024).
Memilih kampus IPDN tentu bukan tanpa alasan dilakukan oleh Kejari Sumedang. Sebab, kata Adi, Praja IPDN akan bertugas di dunia pemerintahan terutama dalam pengelolaan keuangan negara yang dinilai rentan terjadinya tindak pidana korupsi.
“Makanya itu kita pilih salah satunya Kampanye Anti Korupsi di Sekolah IPDN ini, karena Praja IPDN ini akan berada di birokrasi, setelah lulus dari sini akan berkaitan dengan mengelola keuangan negara,” katanya.
“Harapan dari kegiatan ini untuk para Praja, harapan tentunya untuk sekolah IPDN ini akan menghasilkan, menyalurkan Pamong-Pamong Praja yang handal, berintegritas, yang paham tentang aturan hukum dalam melaksanakan tugasnya, sehingga dia terhindar dari perbuatan melawan hukum terutama jauh dari kata Korupsi atau melakukan korupsi itu sendiri,” sambungnya.
Sebelum berlabuh di IPDN dalam memberikan pemahaman korupsi, Kejari Sumedang juga telah melakukan pemahaman yang sama di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Jatinangor. Tak hanya di lingkungan pendidikan, para kepala desa yang berada di Sumedang juga menjadi sasaran Aparat Penegak Hukum (APH) ini.
“Selain ke IPDN, dua minggu yang lalu kita Kampanye Anti Korupsi di Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran di Jatinangor, selain dari itu memang banyak kita melakukan Jaksa Garda Desa (Jaga Desa). Kita selalu memberikan materi kepada kepala-kepala Desa agar tidak melakukan upaya-upaya yang bersifat Koruptif dalam mengelola keuangan negara atau keuangan desa itu sendiri dan itu kita rutin lakukan setiap bulan,” ucap Adi.
Adi menilai, tidak sedikit kalangan maupun lingkungan selalu berpotensi terjadinya tindak pidana korupsi. Oleh karenanya, kampanye anti korupsi ini harus dilakukan secara masif agar tidak adanya lagi pihak-pihak yang terjerat dalam pusaran korupsi khususnya di Kabupaten Sumedang.
“Semua kalangan berpotensi melakukan tindakan korupsi, termasuk kami pun berpotensi, semua lapisan masyarakat, mau dari Aparat Penegak Hukum, Pemerintahan maupun masyarakat kecil berpotensi. Makanya itu kita perlu kampanyekan anti korupsi itu mulai dari diri kita sendiri dan memahami arti korupsi itu sendiri, sehingga kita menghindari karena ini akan merusak sendi-sendi negara untuk perkembangan perekonomian negara,” pungkasnya.
Sementara itu, Praja IPDN juga diberikan pemahaman soal peran maupun fungsi dari Kejaksaan lainnya seperti halnya peran Jaksa Pengacara Negara pada Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara yang kewenangannya dapat melakukan Penegakan Hukum, Bantuan Hukum, pertimbangan Hukum, Tindakan Hukum Lain dan Pelayanan Hukum.
(Ade)