Uang Umroh 30 Kades Cirebon Dipakai Investasi Forex Jasa Travel

Uang Umroh 30 Kades Cirebon Dipakai Investasi Forex Jasa Travel

Cirebon, LINews – Puluhan warga dan kepala desa di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat jadi korban penipuan travel umrah. Dalam kejadian ini, seorang pria berinisial DK (52) ditangkap polisi setelah terbukti menggelapkan dana umrah senilai Rp 1,38 miliar. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Cirebon, Kombes Sumarni.

Berikut 4 fakta dalam kasus dugaan penipuan travel umrah ini:

30 Kades Turut Jadi Korban

Kombes Sumarni mengatakan, kasus penipuan ini melibatkan 43 korban, termasuk 30 kepala desa di Kabupaten Cirebon, dengan total kerugian mencapai miliaran rupiah.

“Para korban dijanjikan akan diberangkatkan umrah melalui program yang dikelola oleh pelaku dengan memanfaatkan salah satu nama travel,” katanya dalam konferensi pers di Mapolresta Cirebon, Jumat (29/11).

Terjadi di 2021

Sumarni mengungkapkan, kasus ini bermula pada tahun 2021, ketika sejumlah kepala desa di Kabupaten Cirebon menerima bantuan biaya umrah dari pemerintah sebagai bentuk apresiasi atas pencapaian target Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). DK, yang mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, menawarkan paket perjalanan senilai Rp33 juta per orang.

“Pelaku, yang mengaku memiliki akses pemberangkatan umrah, menawarkan paket perjalanan senilai Rp 33 juta per orang. Selain itu, pelaku juga mengakomodasi anggota keluarga kepala desa yang ingin bergabung, hingga total uang yang terkumpul mencapai Rp 1.381.900.000,” ungkapnya.

Puluhan Korban Tak Berangkat

Namun, keberangkatan yang dijanjikan pada Maret 2021 tidak pernah terwujud. Saat korban mulai mempertanyakan keterlambatan, DK berjanji akan mengembalikan uang mereka jika keberangkatan kembali tertunda. Namun, hingga saat ini, janji tersebut tidak ditepati.

“Tapi sampai sekarang janji tersebut tidak dipenuhi, dan uang korban ternyata telah digunakan pelaku untuk investasi forex dan kebutuhan pribadi,” tegasnya.

Hingga 2022 Korban Tak Kunjung Berangkat

Sejumlah barang bukti berhasil diamankan dalam kasus ini, antara lain 18 lembar kuitansi pembayaran berlogo salah satu travel umrah, 42 buku paspor milik korban, slip transaksi bank senilai ratusan juta rupiah dan surat pernyataan pelaku yang menjanjikan pemberangkatan umrah pada Juli-Agustus 2022.

Dalam kejadian ini, DK dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Ia terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

“Kami akan terus mendalami kasus ini agar keadilan bagi para korban dapat ditegakkan,” pungkasnya.

(Sanita)

Tinggalkan Balasan