Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Perda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 Ditetapkan

Cilacap, LINews – DPRD Kabupaten Cilacap menetapkan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025, menjadi Peraturan Daerah, dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap pada hari Sabtu (30/11/2024), di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Cilacap.

Pada kesempatan tersebut, DPRD juga menetapkan rancangan keputusan tentang persetujuan bersama untuk Raperda yang sama dan menandatangani Nota Kesepakatan tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2025. Selain itu, Rapat Paripurna juga menyetujui Rancangan Keputusan DPRD tentang Propemperda Kabupaten Cilacap Tahun 2025.

Pimpinan Rapat Paripurna DPRD, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cilacap, Indah Mayasari mengucapkan selamat dan sukses atas pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah Serentak 2024 yang memilih Bupati dan Wakil Bupati Cilacap, serta Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Tengah 2024-2029. Ia mengajak masyarakat untuk menjaga persatuan dan damai, karena keadilan dan demokrasi adalah hak semua orang.

“Pilkada bukan tentang menang atau kalah, tapi tentang membangun bersama. Keadilan adalah milik semua, mari kawal proses demokrasi dengan integritas. Dan jangan biarkan perbedaan pilihan memecah persaudaraan kita. Sejatinya damai adalah pondasi demokrasi yang kokoh, untuk itu mari kita jaga bersama. Karena kemenangan sejati adalah persatuan, bukan perpecahan,” katanya.
anggaran pengawasan, belanja transfer ke pemerintah desa, belanja yang bersumber dari pendapatan Dana Bagi Hasil Pajak Pemerintah, serta mencadangkan kebutuhan untuk pendanaan Makan Bergizi Sehat pada pos Belanja Tidak Terduga,” tambah Pj Bupati.

Pj Bupati juga menjelaskan bahwa dengan penyesuaian anggaran tersebut, postur APBD Kabupaten Cilacap Tahun Anggaran 2025 adalah pendapatan yang dianggarkan sebesar 3,81 triliun rupiah dan belanja yang dianggarkan sebesar 3,91 triliun rupiah, dengan defisit sebesar 99 milyar rupiah yang akan ditutup dengan perkiraan SiLPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) APBD Tahun 2024.

Rapat Paripurna ini diakhiri dengan penandatanganan berita acara yang menandai kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Cilacap dan DPRD Kabupaten Cilacap.

(Al S)

Tinggalkan Balasan