Jatah Rp 2,5 M untuk Eks Pj Walkot Pekanbaru

Jatah Rp 2,5 M untuk Eks Pj Walkot Pekanbaru

Jakarta, LINews – Pj Wali Kota (Walkot) Pekanbaru Risnandar Mahiwa terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Risnandar memotong anggaran untuk jatahnya meskipun baru menjabat selama enam bulan.

Risnandar dilantik menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru pada 22 Mei 2024 lalu menggantikan Muflihun. Pria kelahiran Luwuk, 6 Juli 1964 itu dilantik oleh Pj Gubernur Riau saat itu SF Hariyanto.

Risnandar terjaring OTT di Pekanbaru kemarin sore. Pada pukul 19.30 WIB dia diperiksa di Polresta Pekanbaru. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron membenarkan adanya OTT tersebut. Dia mengatakan OTT dilakukan kepada penyelenggara negara.

“Benar KPK telah melakukan tangkap tangan terhadap penyelenggara negara di wilayah Pekanbaru, Riau,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Apa saja yang diketahui soal kasus ini?

1. Tersangka Korupsi Pemotongan Anggaran

KPK pun menetapkan mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM) dan dua orang lainnya tersangka kasus korupsi pemotongan anggaran atas uang ganti uang. Dua orang itu adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

“Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di Bagian Umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru dan juga Saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu staf Plt Bagian Umum, yaitu Saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron, Rabu (4/12/2024).

Dalam penangkapan Risnandar dkk, KPK menyita sejumlah uang dengan total uang Rp 6,820 miliar.

2. Terima Jatah Rp 2,5 M

Ghufron menjelaskan Risnandar bersama dua tersangka lainnya diduga melakukan korupsi. Modusnya mereka memotong anggaran ganti uang (GU) Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan Risnandar, dalam kasus ini Risnandar diduga menerima uang Rp 2,5 miliar.

“Saudara NK juga berperan melakukan penyetoran uang kepada Saudara RM dan Saudara IPN melalui ajudan Pj Walkot Pekanbaru. Bahwa pada November 2024 terdapat penambahan anggaran Setda, di antaranya untuk anggaran makan minum tahun anggaran APBD 2024, dari penambahan ini diduga Pj Walkot menerima jatah uang sebesar Rp 2,5 miliar,” ujar Ghufron saat konferensi pers, Rabu (4/12/2024) dini hari.

Ketiga tersangka ini diduga melanggar Pasal 12 f dan Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

3. Rincian Uang yang Disita

Plh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengungkap rincian pertama ditemukan uang sebesar Rp 1,9 miliar di rumah pribadi Risnandar di Tebet, Jakarta Selatan. Dia menyebut uang ini merupakan pencairan dari uang ganti operasional.

“Uang Rp 1,9 M ditemukan di rumah pribadi Pj RM di Tebet. Ini adalah uang pencairan UG (uang ganti) dan bercampur pencairan minggu sebelumnya tanggal 2 kemarin,” kata Taufik dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (3/12).

Selanjutnya dia mengatakan ada uang senilai Rp 1,3 miliar yang ditemukan di rumah dinas Pj Wali Kota di Pekanbaru yang terdiri atas Rp 500 juta pencairan dari tersangka Novin Karmila (NK) selaku Plt Kabag Umum Setda dan Rp 890 juta berupa setoran OPD.

Selain itu, dia menyebut terdapat uang sebesar Rp 1 miliar di rumah Novin Karmila yang ditemukan. Bahkan KPK juga mendapati barang bukti uang yang disimpan di rumah adik Novin hingga dalam rekening anak Novin.

“Kemudian di rumah NK sendiri ada Rp 1 M yang tadi di kronologinya akan dibawa ke Jakarta. Kemudian di rumah adik NK, dikembalikan ketika kami di Polres itu Rp 1 M termasuk juga yang bukti rekening transferan ke anak NK di Tebet itu yang buktinya mau dihancurkan Rp 300 juta,” ungkap Taufik.

Rincian uang senilai Rp 6,8 miliar ini juga diperoleh dari rumah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN). Uang juga ditemukan dari tangan ajudan dan sekretaris pribadi Risnandar berjumlah Rp 300 juta.

“Kemudian di rumah IPN itu ditemukan barang bukti sekarang itu Rp 830 juta dari keterangan Rp 1 M sebenarnya, tapi sudah berkurang Rp 170 juta, sudah dipakai tadi,” terang Taufik.

“Kemudian terakhir ada uang tunai di ajudan dan sekpri RM total 300, itu rincian dari Rp 6,7 M yang saat ini kita amankan,” imbuhnya.

4. KPK Sayangkan Pj Walkot Pekanbaru Korupsi

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menyoroti kejadian korupsi yang melibatkan kepala daerah. Menurutnya, kepala daerah melakukan korupsi diduga karena cost politik tinggi, tapi tidak berlaku di kasus Risnandar ini.

Risnandar diketahui menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru atas penunjukan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Risnandar sebelumnya menjabat Direktur Ormas di Kemendagri, dan baru enam bulan menjabat Pj Walkot.

“KPK sesungguhnya bersedih. Karena asumsinya bahwa korupsi itu mungkin terjadi karena besarnya cost politik untuk menduduki jabatan-jabatan kepala daerah. Tetapi kenyataannya, ini adalah pejabat yang ditunjuk, yang tidak memerlukan proses politik,” tutur Ghufron.

“Sehingga asumsinya tidak berbiaya, tapi efeknya sama. Ini menjadi pertanyaan dan kerisauan kita semua untuk kita jawab ke depan,” sambungnya.

5. Baru 6 Bulan Menjabat Sudah Korupsi

Ghufron mengatakan RM diangkat menjadi Pj Wali Kota Pekanbaru sejak Juni 2024. Hingga saat ini terhitung RM mengemban jabatan sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru selama enam bulan.

“Diangkatnya bukan bulan Mei, tapi Juni, jadi sampai bulan Desember ini enam bulan menjabat sebagai Pj Wali Kota Pekanbaru,” terang Ghufron.

Dia pun menyebut segala dugaan terkait kegiatan korupsi yang dilakukan oleh RM menjadi materi pendalaman penyidik. Dia menekankan yang terpenting saat ini, KPK sudah berhasil menetapkan RM sebagai tersangka sesuai aturan yang berlaku.

“Apakah ini diduga untuk mungkin suap untuk mendapat jabatan itu dan lain-lain? Sekali lagi itu juga dalam proses, kami akan dalami. Sementara ini kami mohon maaf yang penting pada kasus ini naik sidik dulu,” tegasnya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan