Manokwari, LINews – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua Barat menahan dua tersangka baru di perkara dugaan korupsi Rp 8,5 miliar proyek pekerjaan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Teluk Bintuni tahun anggaran 2023. Sebelumnya Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Papua Barat berinisial NB ditahan lebih dahulu.
Kedua tersangka yang ditahan berinisial NK selaku Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Provinsi Papua Barat dan BSAB selaku Kasubag PPK SKPD Dinas PUPR, pada Selasa (10/12). Kini total ada 5 tersangka yang telah ditahan, 2 tersangka lainnya adalah Direktur PT PSD/konsultan pengawas inisial DA dan inspektur PT PSD/konsultan pengawas berinisial AK.
“Penetapan tersangka NK berdasarkan perkembangan penanganan perkara tindak pidana korupsi pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey Kabupaten Teluk Bintuni. Tersangka NK dengan sengaja melawan hukum,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Barat, Muhammad Syarifuddin dalam keterangannya, Selasa (10/12/2024).
Syarifuddin menjelaskan, NK telah memproses permohonan tagihan pembayaran 100 persen dari CV. Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran (SPP-LS). Penertiban SPP-LS tanpa disertai dengan persyaratan dokumen yang lengkap.
“Seharusnya tersangka menolak perintah bayar tersebut karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Sementara tersangka BSAB, lanjut Syarifuddin, menyetujui SPP-LS beserta dokumen tagihan pembayaran CV Gloria Bintang Timur dengan menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM). Padahal pekerjaan peningkatan jalan Mogoy-Merdey di Kabupaten Bintuni pada akhir tahun anggaran 2023 baru mencapai progres 51,11%.
“Seharusnya tersangka BSAB menjalankan kewajibannya dengan meneliti dan memverifikasi terlebih dahulu SPP-LS. Akibat perbuatan para tersangka maka CV Gloria Bintang Timur menerima pembayaran lunas 100% sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8.535.162.000.-,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejati Papua Barat menahan 3 tersangka pada Senin (18/11). Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Dengan alasan para tersangka disangka melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih serta adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi tindak pidana,” kata Plt Kasipenkum Kejati Papua Barat, Rachmad Sentosa dalam keterangannya, Senin (18/11).
(Ris)