Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menindaklanjuti laporan yang disampaikan Menteri Agama Nasaruddin Umar usai menerima barang dari pihak lain. Hasilnya, benda dalam sebuah tas cokelat itu menjadi milik negara.
“Sudah diputuskan menjadi milik negara,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan, Jumat, (13/12).
Pahala belum memerinci nilai barang tersebut. Adapun pelaporan ini disampaikan staf Nasaruddin, Muhammad Ainul Yaqin pada Selasa, 26 November. Ketika itu, dia membawa sebuah tas cokelat berukuran besar ke Gedung ACLC KPK, Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Dari informasi yang didapat barang tersebut merupakan paket hadiah berisi bukhur atau wewangian dari Arab. Pemberian tersebut dilakukan oleh orang tidak dikenal menurut Ainul.
Diberitakan sebelumnya, KPK mengapresiasi laporan penerimaan gratifikasi yang dilakukan oleh Menteri Agama Nasaruddin Umar. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyebut langkah ini patut dilakukan untuk mencegah korupsi.
“KPK mengapresiasi inisiatif pelaporan gratifikasi oleh Menteri Agama. Hal tersebut merupakan langkah awal untuk mencegah terjadinya tindak pidana korupsi,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika, Selasa, (26/11) lalu.
Direktorat Gratifikasi KPK, sambung Tessa, dipastikan akan menindaklanjuti. Prosesnya disebut memakan waktu sehingga masyarakat diminta menunggu.
“Selanjutnya, KPK akan melakukan analisis atas pelaporan tersebut, apakah termasuk gratifikasi yang dilarang dan menjadi milik negara atau merupakan gratifikasi yang sah diterima dan menjadi milik penerima,” ujar juru bicara berlatar belakang penyidik itu.
(Robi)