Kejagung Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka?

Kejagung Tetapkan Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka?

Jakarta, LINews – Mantan Direktur Pertamina Karen Agustiawan ditetapkan jadi tersangka oleh Kejaksaan Agung (kejagung).

Hal ini diketahui dari beredarnya pesan berantai di media sosial, Kejaksaan Agung tetapkan Eks Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan Ditetapkan tersangka oleh Kejagung.

Berikut isi Pesan Tersebut : 

“Bu Karen ini hebat, bisa masukkan Pertamina ke Fortune 500. Mungkin beliau meng cut korupsi sehingga kinerja Pertamina mencuat, tidak kalah dgn Petronasnya Malaysia.

kasus perdata krn rugi bisnis ngebor minyak di Australia, “oknum” tertentu memaksa kasus rugi tersebut jadi case pidana, bu Karen di vonis salah dengan 8 thn penjara. Case naik sampai MA, MA vonis bebas. Rupanya ada yang tidak senang, bu Karen di tuduh lagi korupsi LNG, kasus di matangkan di Kejagung”.

Terkait pesan berantai tersebut, Pengacara Karen Agustiawan Soesilo Ariwibowo mengaku belum mengetahui bahwa kliennya ditetapkan sebagai tersangka.

“Ooh saya belum dapat infonya,” singkatnya melalui keterangan tertulis, Selasa (14/6/2022).

Soesilo juga belum mau menanggapi perihal isu tersebut.”Saya belum bisa kasih tanggapan, nanti saya cari infonya,” pungkasnya.

Pernah Divonis Bebas

Pada 2020 lau Karen Agustiawan Divonis Bebas oleh Mahkamah Agung dalam kasus korupsi investasi di Blok Basker Manta Gummy, Australia. Pengacara Karen, Soesilo Aribowo mengatakan mendapatkan kabar itu siang ini.

Karen divonis 8 tahun penjara dan dena Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan oleh pengadilan tingkat pertama. Ia dinilai terbukti mengabaikan prosedur investasi di Pertamina dalam akuisisi blok BMG di Australia pada 2009.

Karen juga dianggap melakukan investasi tanpa pembahasan dan kajian terlebih dahulu, serta tanpa persetujuan dari bagian legal dan Dewan Komisaris Pertamina. Atas perbuatannya, Karen dianggap telah merugikan negara Rp 568 miliar dan memperkaya Roc Oil Company Australia.

Hakim menyebut Karen melakukan tindak pidana korupsi bersama Direktur Keuangan Pertamina Ferederick ST Siahaan; Manager Merger dan Akusisi Pertamina Bayu Kristanto dan Legal Consul and Compliance Genades Panjaitan.

Atas putusan itu, Karen mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Akan tetapi, bandingnya ditolak. Pengadilan Tinggi memperkuat putusan pengadilan tingkat pertama. Karen kemudian mengajukan kasasi ke MA.

Karen menjadi terdakwa kedua yang diputus bebas dalam kasus ini. Sebelumnya, MA sudah memvonis bebas Direktur Keuangan Pertamina Frederick ST Siahaan. MA menyatakan Frederick terbukti melakukan perbuatan seperti yang didakwakan penuntut umum. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. (RN)