Jakarta, LINews – Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk melakukan penyegelan serta menghentikan kegiatan pemagaran laut tanpa izin di pesisir Tangerang, Banten. Pemagaran laut itu sebelumnya viral di media sosial.
Kegiatan pemagaran dihentikan lantaran diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) serta berada di dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang menimbulkan kerugian bagi nelayan dan berpotensi merusak ekosistem pesisir.
Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono yang terjun langsung dalam aksi penghentian ini pada Kamis (9/1/2024) mengatakan, langkah ini merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.
“Saat ini, kita hentikan kegiatan pemagaran sambil terus dalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan ini,” tegas Pung dalam keterangannya.
“Ya ini sudah viral dan Pak Presiden sudah menginstruksikan, saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah, sekali saya ulangi negara tidak boleh kalah,” katanya.
Pun menjelaskan, bahwa sebelumnya tim gabungan Polisi Khusus (Polsus) Kelautan Ditjen PSDKP serta Dinas Kelautan dan Perikanan Banten telah melakukan investigasi di desa dan kecamatan sekitar lokasi pemagaran laut pada September 2024.
Dari hasil investigasi dan pengambilan foto udara atau drone pemagaran laut dimulai dari Desa Margamulya sampai dengan Desa Ketapang. Kemudian, Desa Patra Manggala sampai dengan Desa Ketapang. Diketahui konstruksi bahan dasar pemagaran merupakan cerucuk bambu.
Sementara, Direktur Pengawasan Sumber Daya Kelautan, Sumono Darwinto menjelaskan bahwa lokasi pemagaran berada dalam Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang DKP Provinsi Banten Nomor 2 Tahun 2023.
“Tim juga melakukan analisis foto drone dan arcgis, diketahui kondisi dasar perairan merupakan area rubble dan pasir dengan jarak lokasi pemagaran dari perairan pesisir berdasarkan garis pantai sejauh kurang lebih 700 meter. Berdasarkan e-seamap, kegiatan pemagaran tersebut tidak memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL),” ujar Sumono.
(Erk)