MA Akan Pakai Aplikasi Tentukan Majelis Hakim

MA Akan Pakai Aplikasi Tentukan Majelis Hakim

Jakarta, LINews – Mahkamah Agung (MA) menyebut akan mengubah sistem penunjukan majelis hakim dalam menangani perkara. Pemilihan majelis hakim akan dilakukan melalui aplikasi Smart Majelis.

Hal itu disampaikan oleh juru bicara MA Yanto. Yanto menyebut sistem berbasis artificial intelligence (AI) itu sudah diterapkan dalam persidangan di Mahkamah Agung.

“Kalau MA sekarang pakai sistem, pakai mesin. Smart Majelis, pakai mesin. Jadi menujuk itu pakai mesin, bukan Pak Ketua lagi ya (yang menunjuk majelis hakim),” ujar Yanto dalam jumpa pers di kantor Mahkamah Agung, Jakarta Pusat, Rabu (15/1/2025).

Dia menuturkan sistem itu sudah diluncurkan beberapa bulan lalu. Dengan sistem itu, kata dia, pemilihan majelis hakim dilakukan berdasarkan kemampuan dan bobot perkara yang ditangani.

Yanto menjelaskan sistem itu akan diterapkan pada peradilan tingkat pertama maupun banding di daerah-daerah. Tujuannya, untuk mencegah potensi pelanggaran yang bisa dilakukan, khususnya buntut kasus suap vonis bebas Ronald Tannur.

“Ya tentunya begitu (diterapkan di daerah), untuk mengurangi main mata,” ujar Yanto.

Sebagai informasi, kasus vonis bebas Ronald Tannur menyeret sejumlah petinggi peradilan. Adapun Ronald Tannur divonis bebas oleh hakim Pengadilan Negeri Surabaya dalam kasus dugaan pembunuhan kekasihnya, Dini Sera Afriyanti.

Majelis hakim yang memvonis bebas itu adalah Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul. Mereka ditunjuk oleh Ketua PN Surabaya saat itu, Rudi Suparmono, atas permintaan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat.

Diduga, ada suap yang diterima Rudi Suparmono dalam penunjukan majelis hakim itu. Majelis hakim tersebut juga diduga menerima suap untuk membebaskan Ronald Tannur.

Kejagung telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur. Para tersangka itu ialah:

1. Hakim Erintuah Damanik

2. Hakim Mangapul

3. Hakim Heru Hanindyo

4. Pengacara Lisa Rahmat

5. Eks Pejabat MA Zarof Ricar

6. Ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja

7. Eks Ketua PN Surabaya, Rudi Suparmono

(Arya)

Tinggalkan Balasan