Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset milik politikus Partai Gerindra, Anwar Sadad dengan, total nilai Rp 8,1 miliar dalam kasus suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022. Anwar merupakan tersangka dalam kasus tersebut.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, aset yang disita itu adalah tiga unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya, serta satu unit apartemen di Malang. Penyitaan itu dilakukan Rabu, 8 Januari 2025. “Info penyidik, disita dari tersangka AS,” kata Tessa, Selasa, (14/1/2025).
Tessa mengatakan, usai penyitaan itu penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak yang mengetahui asal usul aset yang telah disita tersebut. Namun dia tak menjelaskan kapan penyidik akan memeriksa Anwar Sadad. “Belum terinfo dari Penyidik,” kata Tessa ditanyai kapan Anwar Sadad diperiksa.
KPK sebelumnya pernah menjadwalkan pemeriksaan Anwar pada 22 Oktober 2024. Namun, yang bersangkutan saat itu mangkir tanpa alasan yang jelas.
Kasus korupsi dana hibah Pemprov Jatim ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap eks Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak pada 14 Desember 2022 silam.
Sahat telah divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Surabaya. Ia dihukum 9 tahun penjara serta denda Rp 1 miliar subsider penjara 6 bulan pada 26 September 2023 lalu. Petinggi Partai Golkar Jawa Timur ini juga harus membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 39,5 miliar.
KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) baru pada Jumat, 5 Juli 2024 dengan menetapkan 21 tersangka baru dalam kasus ini. Namun demikian, KPK belum resmi mengungkapkan identitas para tersangka dimaksud.
Dari 21 tersangka itu empat tersangka di antaranya sebagai penerima suap. Sedangkan 17 orang lainnya merupakan tersangka pemberi suap. Dari empat tersangka penerima, tiga orang merupakan penyelenggara negara, satu diantaranya Anwar Sadad, dan satu lainnya merupakan staf dari penyelenggara negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 di antaranya adalah pihak swasta dan dua lainnya dari penyelenggara negara.
KPK juga telah menggeledah 10 rumah atau bangunan yang berlokasi di Kota Surabaya, Kabupaten Bangkalan, Kabupaten Pamekasan, Kabupaten Sampang, dan Sumenep untuk kasus yang sama. KPK melakukan penggeledahan tersebut pada 30 September hingga 3 Oktober 2024.
(Frd)