Sidempuan, LINews – Beredar kabar mengejutkan terkait dugaan kehilangan aset yang dimiliki oleh SD Negeri 200118 Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara. Isu ini mencuat setelah laporan dari sejumlah pihak yang mengungkapkan bahwa sejumlah barang penting, yang seharusnya tercatat dalam laporan aset sekolah, ternyata tidak dilaporkan. Hal ini tentunya menimbulkan pertanyaan besar terkait pengelolaan anggaran dan aset di sekolah tersebut.
Menurut Rahmad Nasution, Ketua LSM Waktu Indonesia Bergerak (WIB), temuan ini semakin menguatkan dugaan bahwa terdapat ketidakwajaran dalam pelaporan aset yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Padangsidimpuan.
Salah satu contohnya adalah tidak tercatatnya daun pintu sebagai bagian dari aset gedung baru yang dibangun. Padahal, daun pintu adalah komponen penting dalam setiap ruang kelas yang ada di sekolah tersebut.
Tak hanya itu, Rahmad juga menyebutkan bahwa besi sebagai material konstruksi yang digunakan dalam pembangunan gedung baru SDN 200118, tidak dicantumkan dalam laporan. Kejanggalan-kejanggalan inilah yang memicu dugaan korupsi serta adanya rekayasa laporan aset.
Tentu saja, masalah ini tidak dibiarkan begitu saja. Rahmad, yang juga mewakili LSM WIB, menegaskan bahwa semua barang bukti terkait dugaan penyimpangan tersebut sudah diserahkan kepada Kejari Padangsidimpuan untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar kasus tersebut dapat ditangani secara hukum dan transparan.
Sebagai tambahan, Muhammad Amin Nasution, seorang praktisi hukum di Kota Padangsidimpuan, menyatakan bahwa laporan masyarakat mengenai dugaan korupsi atau penyimpangan anggaran harus diseriusi oleh aparat penegak hukum. Menurutnya, dengan adanya laporan tersebut, masyarakat telah berperan aktif dalam mencegah terjadinya praktik korupsi di daerahnya.
Oleh karena itu, Kejari Padangsidimpuan harus segera menindaklanjuti laporan tersebut untuk memastikan kebenaran dan keadilan bagi masyarakat.
Kasus dugaan kehilangan aset di SDN 200118 ini menjadi contoh nyata bagaimana masyarakat berperan dalam mengawasi penggunaan anggaran publik.
Dengan melaporkan ketidakwajaran yang mereka temui, masyarakat berkontribusi penting dalam menciptakan transparansi dan akuntabilitas di tingkat pemerintahan dan instansi terkait.
Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan, diharapkan dapat menindaklanjuti laporan ini dengan serius, untuk memastikan bahwa penyalahgunaan anggaran tidak terjadi di masa depan.
Pada akhirnya, kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan aparat penegak hukum akan semakin meningkat jika kasus-kasus seperti ini dapat diselesaikan dengan baik.
Oleh karena itu, semua pihak berharap agar proses penyelidikan yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kejari Padangsidimpuan berjalan dengan cepat, tepat dan objektif dari Papan pengumuman informasi proyek pembangunan RKB (Ruang Kelas Baru) dengan nilai sebesar Rp1.316.667.227. Pembangunan Ruang Guru sebesar Rp200.206.595 serta pembangunan laboratorium lab komputer Rp190.031.476.terdapat Satu judul proyek, tetapi terdapat tiga papan informasi dengan penyedia atas nama perusahaan CV Toba Sejahtera Karunia.
(Hotmatua)