KPK Panggil Pj Bupati Jepara Jadi Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif

KPK Panggil Pj Bupati Jepara Jadi Saksi Kasus Dugaan Kredit Fiktif

Jakarta, LINews – KPK memanggil Penjabat (Pj) Bupati Jepara, Edy Suprianta, hari ini. Edy dipanggil untuk menjadi saksi kasus dugaan pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha.

“Hari ini Senin (20/1), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi terkait pencairan kredit usaha PT BPR Bank Jepara Artha,” kata Jubir KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin (20/1/2025).

Tessa mengatakan pemeriksaan dilakukan di Mapolda Jawa Tengah, Jalan Pahlawan nomor 1, Semarang, Jawa Tengah. Tessa menyebut Edy diperiksa bersama saksi-saksi lainnya adalah:

1. Edy Suprianta, Pj. Bupati Jepara Periode Mei 2022 sampai dengan sekarang

2. Iwan Nursusetyo, Direktur Bisnis dan 0Operasional PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda)

3. Diar Susanto, Asisten Perekonomian dan Pembangunan tahun 2022 (Asda II)

4. Akhmad Junaidi, Asisten Daerah Bidang Administrasi Pemerintahan (Asda I) Periode Agustus-Desember 2022

Sebelumnya KPK juga sudah memeriksa Sekda Jepara Edy Sujatmiko terkait perkara serupa. Selain itu, ada dua saksi lainnya yang ikut diperiksa adalah Ahmad Nasir selaku Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan PT BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) serta notaris PPAT Eni Pudjiastuti.

KPK mengumumkan tengah melakukan penyidikan perkara dugaan korupsi pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) pada 2022-2024. Lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi tersebut.

“Per tanggal 24 September 2024, KPK telah memulai penyidikan untuk dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara sebagaimana tersebut,” ujar jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Selasa (8/10/2024).

“Dan telah menetapkan 5 (lima) orang sebagai tersangka,” tambahnya.

Tessa mengatakan ada pula lima orang yang telah dicegah ke luar negeri. Surat cegah itu diterbitkan pada 26 September 2024.

“Yaitu JH, IN, AN, AS, dan MIA. Larangan bepergian ke luar negeri ini terkait penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit usaha pada PT Bank Perkreditan Rakyat Bank Jepara Artha (Perseroda) tahun 2022 sampai 2024,” katanya.

(Robi)

Tinggalkan Balasan