Ketua RT 04 Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Bogor

Ketua RT 04 Ditetapkan jadi Tersangka di Polres Bogor

Bogor, LINews – Banua sanjaya hasibuan membenarkan ketua RT 04 RW 04 sudah ditetapkan menjadi tersangka di Polres Bogor dalam dugaan pengerusakan saluran air dan pencurian meteran air milik warga perumahan RT 01 RW 08 Desa Palasari Kecamatan Cijeruk Bogor.

Tersangka di Polres Bogor ada 3 orang, yang pertama ketua RT 04 RW 04 dan 2 dua orang lagi bukan sebagai pemilik rumah di perumahan River Valley, yang bukan pemilik rumah saja berani nya merusak pemilik rumah di perumahan river valley, alasan mereka melakukan pengerusakan saluran air dan mencuri meteran air milik warga RT 01 RW 08 mengatakan warga tersebut tidak membayar iuran lingkungan kepada pengurus RT 04 RW 04.

“Bagaimana korban mau membayar lingkungan ke RT 04, dari RT dan RW saja sudah bedah, RT 01 RW 08 kan punya pengurus sendiri, terus memangnya saluran air dan meteran air milik warga RT 01 RW 08 yang mem beli meteran air dan yang memasang saluran air dari pengurus RT 04 RW 04, jadi keputusan Polres Bogor menjadi kan mereka tersangka sudah tepat sekali” kata Banua.

Banua juga mengatakan sudah ada 9 orang dari kelompok warga di perumahan river valley sudah menjadi tersangka atas laporan polisi saya, dari laporan saya 7 orang dan 2 orang dari laporan Rini Suryani , salah satu laporan polisi saya kemungkinan pada bulan febuari 2025 akan sidangkan di pengadilan negeri Cibinong, masih ada beberapa lagi laporan polisi yang belum saya lakukan kepada kelompok warga perumahan river valley ini, belum lagi gugatan perdatanya belum saya lakukan kata Banua selaku Kurator di wilayah Negara Republik Indonesia.

(Red)

Tinggalkan Balasan