Kejari Kota Bandung Tangkap Pimpinan Yayasan Tersangka Korupsi Dana PIP

Kejari Kota Bandung Tangkap Pimpinan Yayasan Tersangka Korupsi Dana PIP

Bandung, LINews – Kejari Kota Bandung menjebloskan MYA dan MFA ke penjara. Ketua dan bendahara yayasan Sekolah Tinggi Ilmu Administrasi (STIA) Bagasasi Bandung ditetapkan menjadi tersangka kasus korupsi dana Program Indonesia Pintar (PIP) kuliah.

Dalam keterangannya, Kajari Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, MYA dan MFA punya status hubungan ayah dan anak. Keduanya diduga telah memotong bantuan dana PIP untuk mahasiswa pada tahun anggaran 2021-2022.

“Setelah serangkaian penyidikan, kami menetapkan dua orang tersangka berinisial MYA dan MFA pada dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan pengelolaan dana PIP STIA Bagasasi Bandung,” katanya, Jumat (24/1/2025).

Irfan menyatakan, modus yang keduanya lakukan yaitu memotong dana PIP yang digunakan untuk biaya hidup atau living cost mahasiswa penerima beasiswa. Pemotongan itu kemudian disamarkan dengan cara menerapkan biaya pendaftaran, biaya bangunan, biaya prospek, tabungan semester, semiloka hingga kunjungan studi.

“Atas penetapan tersangka, selanjutnya Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Bandung menitipkan kedua tersangka MYA dan MFA ke Rutan Kelas 1 Kebon Waru Bandung selama 20 hari ke depan,” tegasnya.

Kasi Pidsus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan menambahkan, pemotongan dana PIP diterapkan dengan besaran variatif. Mulai dari Rp 2 juta hingga Rp 3 juta untuk seorang penerima beasiswa yang bisa mecapai Rp 11,5 juta.

“Estimasi kerugian negaranya sekitar Rp 8,5 miliar. Namun kita masih menunggu penghitungan dan untuk pastinya kita masih menunggu dari auditor yang telah kita tunjuk,” ungkapnya.

Ia memastikan, Kejari masih mengembangkan penyelidikan dalam kasus ini. Sehingga, Ihsan menyebut tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru yang ditetapkan.

“Tidak menutup kemungkinan. Karena hasil penyidikannya kita juga sedang mendalami aliran uangnya, follow the money. Ini akan menarik ke depannya, tapi tantangannya akan lebih berat,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, mereka terancam dijerat Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, subsider Pasal 3 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(Nas)

Tinggalkan Balasan