Tiga Elite PP Terseret Kasus Eks Bupati Kukar Rita

Tiga Elite PP Terseret Kasus Eks Bupati Kukar Rita

Jakarta, LINews – Sejumlah elite atau pimpinan organisasi Pemuda Pancasila (PP) terseret dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari belakangan ini.

Rita bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama Khairudin telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 16 Januari 2018 lalu. Rita telah divonis pidana selama 10 tahun penjara.

Rita dan Khairudin diduga mencuci uang dari hasil tindak pidana gratifikasi dalam sejumlah proyek dan perizinan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara sebesar Rp436 miliar.

KPK kini tengah melakukan pengembangan atas kasus tersebut. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Rabu (5/2), menjelaskan tim penyidik setiap kali menangani kasus korupsi dan pencucian uang selalu menerapkan prinsip ‘follow the money‘ atau melacak aliran uang diduga terkait tindak pidana.

Hal itu disampaikannya terkait penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen, data digital, dan benda di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

Tessa menyampaikan pihaknya sedang berupaya mencari dan menyita aset-aset diduga hasil gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang diduga dilakukan Rita. Hal itu dalam rangka memulihkan aset.

Lihat Juga : KPK Geledah Rumah Ketua Umum PP Japto

Berikut daftar pimpinan atau elite Pemuda Pancasila yang terseret kasus Rita dan digeledah KPK:

Japto Soelistyo Soerjosoemarno

KPK menggeledah rumah Japto di Ciganjur, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Selasa (4/2) malam.

Usai penggeledahan, KPK menyita barang bukti dari rumah Japto terdiri dari sebelas mobil, dokumen, uang rupiah dan asing serta Barang Bukti Elektronik (BBE).

Ahmad Ali

Tak hanya Japto, elite Pemuda Pancasila lain yang terseret dalam pusaran kasus Rita adalah Wakil Ketua Umum MPN PP Ahmad Ali.

Rumah Ali yang juga dikenal sebagai eks Ketua Fraksi NasDem di DPR RI itu digeledah KPK lebih dulu yakni pada Selasa (4/2) siang.

Dari penggeledahan rumah Ali, tim penyidik menemukan dan menyita sejumlah barang bukti seperti BBE, uang pecahan rupiah dan asing, serta tas dan jam.

Said Amin

KPK juga pernah menggeledah rumah kediaman Ketua Pemuda Pancasila Kalimantan Timur (Kaltim) Said Amin pada Juni 2024 lalu. Saat itu, KPK menemukan dan menyita barang bukti termasuk belasan mobil diduga terkait dengan perkara.

Dalam proses penyidikan berjalan, KPK setidaknya telah menyita 536 dokumen dan 91 unit kendaraan berbagai merek seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Mercedes Benz, Hummer, dan lain-lain.

Di sisi lain, Sekretaris Jenderal MPN Pemuda Pancasila Arif Rahman meminta semua pihak mengedepankan asas praduga tidak bersalah terkait penggeledahan KPK di rumah kediaman Japto Soerjosoemarno.

“Kami menghormati proses hukum dan kami meminta agar semua menghormati serta mengedepankan asas praduga tak bersalah,” kata Arif lewat pesan singkat, Rabu (5/2).

(Robi)

Tinggalkan Balasan