Jakarta, LINews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing (valas) dari penggeledahan di rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Selasa (4/2/2025) malam.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, selain uang, KPK juga menyita 11 unit mobil, dokumen, dan barang bukti elektronik.
“Di rumah Saudara JS di daerah Jagakarsa, Jaksel. Ini penyidik menggeledah dan melakukan penyitaan 11 kendaraan bermotor roda 4, uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai kurang lebih Rp 56 miliar, dan ada juga penyitaan dalam bentuk dokumen dan barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (6/2/2025).
Tessa mengatakan, penyidik melakukan penggeledahan untuk mencari alat bukti tambahan dan asset recovery dalam kasus korupsi mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari.
“Penyidik juga melakukan tindakan tersebut dalam rangka aset recovery. Jadi asset recovery-nya dalam model seperti apa secara detail saya belum bisa mengungkapkan karena ini masih tahapan penyidikan dan masih didalami,” ujar dia.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto yang berlokasi di Jakarta Selatan, pada Selasa (5/2/2025) malam.
“Benar ada kegiatan penggeledahan perkara tersangka RW (Rita Widyasari) di rumah saudara JS (Japto Soerjosoemarno),” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (5/2/2025).
“Dasar geledahnya sama. Menggunakan Sprindik Gratifikasi RW,” sambungnya.
Namun, KPK masih merahasiakan peran Japto dalam kasus korupsi Rita Widyasari.
(Robi)