Bandung, LINews – Kongres Advokat Indonesia (KAI) resmi memberhentikan Firdaus Oibowo dari keanggotaan organisasi setelah insiden kontroversial di Pengadilan Jakarta Utara.
Keputusan ini diambil dalam rapat Dewan Pimpinan Pusat (DPP) KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.
Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga, menyampaikan bahwa tindakan Firdaus yang menaiki dan menginjak-injak meja saat Razman hendak menyerang Hotman Paris di ruang sidang dianggap mencoreng nama baik organisasi dan profesi advokat.
“Saudara Firdaus Oibowo di Pengadilan Jakarta Utara telah diputuskan secara bulat dengan dua keputusan (1) Karena perilakunya tidak mencerminkan seorang advokat dan telah merusak nama baik Kongres Advokat Indonesia, maka rapat memutuskan untuk memberhentikan beliau dan menyatakan bahwa ia bukan lagi anggota. KTA-nya dicabut sebagai anggota Kongres Advokat Indonesia, dan SK-nya dicabut.”
“(2) Karena saudara Firdaus diangkat atau diambil sumpahnya oleh Pengadilan Tinggi Banten, maka Kongres Advokat Indonesia memutuskan untuk mengusulkan kepada Ketua Pengadilan Tinggi Banten atau Mahkamah Agung agar mencabut berita acara sumpahnya dan melarangnya berpraktik secara permanen di seluruh Indonesia. Hal ini karena perilakunya telah merusak wibawa organisasi, wibawa profesi, dan marwah pengadilan.”
Kata Sekjen KAI, Apolos Djara Bonga saat membacakan putusan yang dikutip dari akun YouTube Mediasi Channel.
Selain pemecatan, KAI juga mengusulkan kepada Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi Banten agar mencabut berita acara sumpah Firdaus, yang berarti ia dilarang berpraktik sebagai advokat secara permanen di seluruh Indonesia.
Menurut Apolos, insiden ini menunjukkan tindakan yang tidak menghormati sakralnya ruang sidang.
Keputusan pemecatan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI Nomor 007/SK25 yang menetapkan:
- Memberhentikan Firdaus Oibowo secara tidak hormat dari keanggotaan KAI.
- Mencabut SK pengangkatan advokat Firdaus Oibowo.
- Melarang Firdaus menggunakan segala atribut KAI, baik nama, logo, maupun bendera organisasi.
Keputusan ini mulai berlaku sejak ditetapkan dan telah dikirimkan ke Mahkamah Agung, seluruh Pengadilan Tinggi, Pengadilan Negeri, Kejaksaan, serta Kepolisian Republik Indonesia.
Sebelumnya diberitakan, Pengacara Firdaus Oiwobo menanggapi insiden kericuhan yang terjadi dalam sidang kasus pencemaran nama baik antara Hotman Paris Hutapea dan Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Kamis, 6 Februari 2025. Dalam sidang tersebut, Firdaus tampak menaiki dan menginjak meja saat situasi memanas.
Kericuhan bermula ketika majelis hakim memutuskan sidang digelar tertutup, yang langsung memicu kemarahan Razman selaku terdakwa. Dalam video yang beredar di media sosial, Razman terlihat berusaha mendekati Hotman Paris yang hadir sebagai saksi pelapor. Ia bahkan nyaris menyerang pengacara kondang tersebut, sehingga petugas keamanan harus turun tangan untuk menenangkan keadaan.
Di tengah ketegangan itu, Firdaus yang merupakan bagian dari tim hukum Razman ikut tersulut emosi hingga menaiki meja, memperparah suasana ricuh dalam ruang sidang.
Firdaus Oiwobo Sebut Injak Meja Itu Wajar
Setelah insiden tersebut viral, Firdaus memberikan klarifikasi dan menyebut bahwa tindakannya wajar mengingat situasi yang terjadi saat itu.
“Karena saya melihat klien saya (Razman) diintimidasi, dicekik lehernya, ya saya wajar lah (injak meja),” ujar Firdaus dalam pernyataannya yang dikutip dari kanal YouTube Cek Kabar Online.
Firdaus juga menegaskan bahwa aksinya tidak melanggar kode etik karena dilakukan setelah sidang dinyatakan ditutup oleh majelis hakim.
“Oh tidak dong, sidang sudah ditutup. Kalau sidang masih berjalan, saya enggak berani. Itu berkaitan dengan kode etik. Karena sidang sudah ditutup dan mereka melakukan tindakan main hakim sendiri terhadap klien saya, oh enggak bisa itu. Makanya saya begitu (injak meja),” tambahnya.
(Ary)