Pengakuan MK hingga KY soal Kemampuan Gaji Pegawai

Pengakuan MK hingga KY soal Kemampuan Gaji Pegawai

Jakarta, LINews – Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Yudisial (KY) menghadiri rapat dengan Komisi III DPR RI perihal efisiensi anggaran yang dilakukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pada masing-masing Lembaga, sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto. Kedua Lembaga yudikatif ini mengaku efisiensi berdampak pada anggaran belanja pengawai.

Dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Sekjen MK, Heru Setiawan menyampaikan semula pagu anggaran MK senilai Rp 611,4 miliar dan realisasinya hingga kini mencapai 51,73% atau Rp 316,3 miliar.

Dengan demikian anggaran yang dimiliki oleh MK menjadi Rp 295,1 miliar. Namun, Heru menyebut pada Selasa (11/2) malam, Kemenkeu menyampaikan adanya pemblokiran mencapai Rp 226,1 miliar, akibatnya anggaran yang bisa digunakan oleh MK sampai saat ini sebesar RRp 69.047.641.808,00 (Rp 69 miliar).

“Dari blokir tersebut maka pagu anggaran MK berubah menjadi Rp 385,3 miliar. Sehingga sisa anggaran yang dapat kami gunakan sampai saat ini Rp 69 miliar,” kata Heru.

Anggaran Gaji-Tunjangan Pegawai MK Hanya Cukup Sampai Mei 2025

Heru merinci alokasi anggaran Rp 69 miliar itu di antaranya untuk pembayaran gaji dan tunjangan pegawai Rp 45.097.925.059. Heru menyebut alokasi itu hanya cukup sampai Mei 2025.

“Kami alokasikan gaji dan tunjangan Rp 45 miliar. Kami alokasikan sampai bulan Mei 2025. Komitmen dalam rangka PHPU pilkada tidak dapat dibayarkan karena tidak ada anggaran tersisa. Termasuk kebutuhan penanganan PUU, SKLN dan perkara lainnya hingga akhir tahun,” tambahnya.

Berikut alokasi sisa anggaran Rp 69 miliar MK:

1. Pembayaran gaji dan tunjangan Rp 45.097.925.059,-

2. Tenaga PPNPN dan tenaga kontrak Rp 13.106.278.000,-

3. Biaya langganan daya dan jasa Rp 9.832.694.164,-

4. Tenaga outsourcing Rp 610.744.585,-

5. Honararium perbantuan penyelenggaraan persidangan perkara PHP gubernur, bupati, dan wali kota Rp 400.000.000,-

Anggaran Gaji Pegawai KY Didistribusikan Hingga Oktober 2025

Ketua KY Amzulian Rifai, pada Senin (10/2/2025), mengatakan ada surat dari Mahkamah Agung yang harus dijawab dalam waktu 15 hari oleh pihaknya. Dalam surat itu, KY mengatakan tak memiliki anggaran untuk melantik calon hakim, lantaran gaji pegawai saja hanya bisa diturunkan hingga Oktober 2025.

Sementara itu Wakil Ketua Komisi KY, Siti Nurdjanah, mengatakan pagu anggaran KY untuk 2025 semula Rp 184.526.343.000 (miliar). Berdasarkan Inpres Presiden terkait efisiensi, KY harus memotong anggarannya sebanyak Rp 100 miliar.

Namun, setelah rekonstruksi anggaran pada 11 Februari 2025 antara Kementerian Keuangan dengan KY disepakati pengurangan anggaran yang semula Rp 100 miliar menjadi Rp 74,7 miliar.

“Alokasi efisiensi yang diperhitungkan kembali yang semula Rp 100 miliar menjadi Rp 74.700.000.000 (Rp 74,4 miliar) atau terdapat pengurangan efisiensi sebesar Rp 25.300.000.000,” kata Siti.

Dengan demikian, disebutnya pagu efektif Komisi Yudisial pada 2025 menjadi Rp 109.826.343.000,- (Rp 109,8 miliar). KY menyebut telah melakukan beberapa tindakan menyikapi efisiensi ini, salah satunya pemotongan belanja perkantoran mencapai 40 persen, salah satunya anggaran honor.

“Rincian efisensi antara lain listrik, air di pusat dan daerah, sewa kantor penghubung KY di 20 wilayah, sewa kendaraan dinas, belanja BBM, operasional pimpinan, belanja jamuan, dan honor-honor,” kata Siti.

“Adanya efisiensi anggaran sudah pasti memberikan dampak dalam rencana dan target pelaksana tugas di tahun 2025, termasuk pada aspek pelayanan publik dan penegakan (KEPPH),” sambungnya.

KY pun mengusulkan kepada DPR RI untuk mempertimbangkan efisiensi yang dimaksud. Maka KY meminta pagu anggaran pada 2025 ditambah menjadi Rp 172.933.843.330 (Rp 172,9 miliar) atau naik sekitar Rp 63 miliar.

(Ayn)

Tinggalkan Balasan