Wartawan Gadungan Incar Jaksa Check-In Ternyata Salah Korban

Wartawan Gadungan Incar Jaksa Check-In Ternyata Salah Korban

Jakarta, LINews – Enam orang pria di Jakarta Selatan dibekuk polisi setelah melakukan pemerasan. Mereka memeras warga dengan mengaku-aku sebagai wartawan alias wartawan gadungan.

Para pelaku ini awalnya mengincar jaksa untuk diperas. Tetapi, mereka salah orang. Korban bukanlah jaksa seperti yang mereka kira. Akan tetapi karyawan swasta.

Keenam pelaku itu adalah MS (40), FFH (63), DP (57), HPS (52), MN (52), dan JP (43). Para pelaku ditangkap oleh Tim Opsnal Unit III Subdit Resmob Polda Metro Jaya di 6 lokasi berbeda, pada 7 Februari 2025.

“Berdasarkan hasil penelusuran CCTV beserta analisa kepolisian tim berhasil mengidentifikasi identitas pelaku, kemudian pada hari Jumat tanggal 7 Februari 2025 sekitar jam 23.00 WIB tim berhasil mengamankan satu pelaku berinisial MS. Kemudian Tim melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 5 pelaku lainnya di 5 lokasi yang berbeda,” kata Kabid Humas Polda metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Rabu (13/2/2025).

Mengira Korban Jaksa

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy mengatakan korban adalah seorang pria berinisial SA (42), seorang karyawan swasta. Dalam aksinya, para pelaku menuduh korban adalah Jaksa, padahal bukan.

“Iya, mereka mengiranya korban jaksa, padahal bukan. Asal nebak aja. Korban karyawan swasta,” kata Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy saat dihubungi, Rabu (13/2).

Incar Korban di Hotel

Terpisah, Panit 3 Subdit Resmob Polda Metro Jaya AKP Fanni Athar Hidayat mengatakan para pelaku ini kerap stay di hotel-hotel. Mereka mencari ‘mangsa’ yang baru keluar check-in hotel.

“Mereka melakukan pidana pemerasan ini dengan modus mengaku-ngaku sebagai wartawan dan stay di hotel-hotel yang ada di daerah wilayah Jakarta,” kata Fanni.

Setelah mendapatkan calon target, mereka akan membuntuti korban. Sampai akhirnya korban dihampiri dan diperas sejumlah uang dengan ancaman akan memviralkan korban sehabis dari hotel.

Ancam Viralkan Korban

Awalnya seorang perempuan menemui korban di rumah orang tuanya di kawasan Pengadegan, Pancoran, Jakarta Selatan, pada Kamis (30/1) sekitar pukul 15.30 WIB. Perempuan itu kemudian mengajak korban keluar rumah dan tiba-tiba para pelaku datang dan mengancam korban akan memviralkan kejadian di hotel apabila korban tidak menyerahkan sejumlah uang.

Korban bersama para pelaku kemudian pergi ke sebuah warung yang letaknya tidak jauh dari rumah orang tua korban. Di sana, pelaku tersebut memperlihatkan foto di handphone yang memperlihatkan mobil korban sedang di garasi sebuah hotel.

Dengan modal foto tersebut, para pelaku kemudian memeras korban. Korban diminta memberikan uang Rp 30 juta dan jika tidak maka mereka akan memberitakan di 30 media.

“Pelaku bilang ‘ini kami dari media mau diramaikan di rumah sekarang atau ada kebijaksanaan’. Lalu salah satu pelaku bilang’Abang jaksa kan?’ dan dijawab korban ‘bukan’, tetapi pelaku tidak percaya dan terus memaksa korban,” jelasnya.

Singkatnya, setelah bernegosiasi, korban kemudian mentransfer sejumlah uang ke rekening salah satu pelaku dan sisanya diminta untuk ditransfer 3 minggu lagi.

Peran 6 Tersangka

Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ressa Fiardy Marasabessy menjelaskan para pelaku memiliki peran berbeda-beda dalam kasus ini. Pelaku MS berperan mengintai korban perempuan, menyediakan mobil, dan sebagai sopir.

“Kemudian FFH perannya itu menyiapkan mobil dan membuntuti korban pada saat di perjalanan sampai di TKP,” katanya.

Selanjutnya, tersangka DP berperan menyiapkan korban dan bernegosiasi dengan korban. Tersangka lainnya yakni HPS berperan menyiapkan mobil, negosiasi dengan korban dan juga membuntuti korban bersama tersangka FFH.

“Tersangka MN ini yang menyiapkan mobil dan menyiapkan rekening untuk menampung uang hasil kejahatan,” imbuhnya.

Sementara tersangka JP berperan menyiapkan mobil dan melakukan pengintaian terhadap korban SA.

(Jhon)

Tinggalkan Balasan