Jakarta, LINews – Majelis hakim Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi timah yang merugikan negara Rp 300 triliun. Vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Vonis banding terhadap Harvey Moeis dibacakan hari ini di Pengadilan Tinggi Jakarta, Kamis (13/2/2025). Vonis dibacakan hakim ketua Teguh Arianto.
“Menjatuhkan terhadap terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 20 tahun,” ujar Teguh.
Vonis terhadap Harvey ini jauh lebih tinggi dari tuntutan jaksa. Jaksa sebelumnya menuntut 12 tahun penjara terhadap Harvey.
Tuntutan dibacakan jaksa pada Sidang Senin, 9 Desember 2024. Sidang dibacakan di di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harvey Moeis dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi lamanya terdakwa dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan di rutan,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (9/12/2024).
Vonis di Tingkat Pertama Lebih Rendah
Lalu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Harvey bersalah. Hakim memvonis Harvey 6,5 tahun penjara, lebih rendah dari tuntutan jaksa.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan melakukan tindak pidana pencucian uang,” kata hakim ketua Eko Aryanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (23/12/2024).
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dan 6 bulan,” sambung hakim.
Hakim juga menghukum Harvey membayar denda Rp 1 miliar. Jika tak dibayar, maka diganti dengan kurungan 6 bulan.
(Luky)