Jakarta, LINews – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) tidak menerima gugatan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ketua KPK Setyo Budiyanto menyerahkan sepenuhnya perihal pemanggilan Hasto sebagai tersangka kepada penyidik.
“Pemanggilan yang bersangkutan itu saya serahkan ke penyidik sesuai kebutuhan penanganan perkaranya,” kata Setyo saat dihubungi melalui pesan singkat, Kamis (13/2/2025).
Setyo meminta masyarakat memantau jalannya proses hukum Hasto yang kini ditangani KPK. “Silakan dipantau penanganannya,” ujarnya.
Permohonan Praperadilan Hasto di Tolak
Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan tidak menerima permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Hakim menyatakan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
“Menyatakan permohonan praperadilan pemohon kabur atau tidak jelas. Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata hakim tunggal Djuyamto saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Kamis (13/2).
Diketahui, permohonan gugatan praperadilan Hasto teregister dengan nomor 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Pemohon dalam gugatan ini, Hasto Kristiyanto, sedangkan termohon adalah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) cq pimpinan KPK.
Praperadilan ini diajukan oleh Hasto setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.
Hakim menilai seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan praperadilan. Hakim mengatakan seharusnya Hasto mengajukan dua permohonan gugatan, yakni gugatan terkait penetapan tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan. Karena Hasto tidak mengajukan dua gugatan, hakim menegaskan gugatan harus dinyatakan tidak beralasan hukum.
“Hakim berpendapat permohonan pemohon seharusnya diajukan dalam dua permohonan praperadilan,” terang hakim tunggal PN Jaksel Djuyamto.
“Dengan demikian, haruslah dinyatakan tidak beralasan menurut formil,” ujarnya.
(Robi)