Jakarta, LINews – Jadwal terbaru untuk pelantikan kepala daerah terpilih (dalam Pilkada 2024) telah resmi ditetapkan oleh Presiden Prabowo Subianto. Penyesuaian jadwal ini sebagaimana tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 13 Tahun 2025.
Seperti diketahui, jadwal pelantikan kepala daerah terpilih mengalami perubahan dari yang sebelumnya sempat ditetapkan, yakni tanggal 7 Februari 2025 untuk pelantikan gubernur dan wakil gubernur serta pelantikan walikota dan wakil walikota, dan tanggal 10 Februari 2025 untuk pelantikan bupati dan wakil bupati. Jadwal tersebut kemudian diundur, dan resmi ditetapkan jadwal baru tanggal 20 Februari 2025.
Perubahan jadwal pelantikan kepala daerah ini berdasarkan kesepakatan bersama antara Pemerintah, DPR RI, KPU, Bawaslu, dan DKPP dalam rapat kerja Komisi II DPR RI yang diperuntukkan bagi 505 kepala daerah terpilih yang tidak mengalami sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK) atau perkara di MK tidak dilanjutkan (dismissal).
Pelantikan Kepala Daerah Serentak: 20 Februari 2025
Dalam Perpres Nomor 13 Tahun 2025, disebutkan bahwa pelantikan kepala daerah untuk gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota dilaksanakan secara serentak oleh Presiden pada tanggal 20 Februari 2025.
Ketentuan jadwal pelantikan yang telah ditetapkan tersebut berlaku dalam hal berikut ini:
- Tidak terdapat perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK.
- Terhadap perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 yang tidak dilanjutkan pada sidang berikutnya sebagaimana putusan MK pada tanggal 4-5 Februari 2025.
Adapun pelantikan dilaksanakan melewati tanggal yang telah ditetapkan dalam hal terdapat:
- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus pada pokok permohonan atau putusan akhir.
- Perkara perselisihan hasil Pilkada 2024 di MK yang diputus untuk melaksanakan pemilihan ulang, atau pemungutan suara ulang, yang dilaksanakan setelah seluruh rangkaian pelaksanaan putusan MK selesai secara keseluruhan.
- Adanya faktor keadaan memaksa (force majeure).
Retret Kepala Daerah Usai Dilantik: 21-28 Februari 2025
Sebanyak 505 kepala daerah terpilih yang telah dilantik pada tanggal 20 Februari 2025 kemudian akan dijadwalkan mengikuti pembekalan khusus oleh Presiden atau retret. Pelaksanaan retret kepala daerah ini dijadwalkan pada tanggal 21-28 Februari 2025 di Akmil Magelang, Jawa Tengah (Jateng).
“Insyaallah direncanakan pelantikan kepala daerah itu di tanggal 20 Februari di Jakarta, ada 505 kepala daerah, gubernur, bupati/wali kota yang akan dilantik langsung oleh Presiden Prabowo,” kata Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto di Gedung Agung Yogyakarta, Minggu (9/2/2025).
“Di Magelangnya insyaallah sampai tanggal 28 Februari, 7 hari. 21 (Februari) itu check-in di Magelang,” imbuhnya.
Bima mengatakan 505 kepala daerah terpilih tersebut adalah kepala daerah yang bebas gugatan Mahkamah Konstitusi dan dismissal. Nantinya akan dibahas terkait beberapa materi dalam retret, mulai tupoksi hingga Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto.
(Don)