Sumedang, LINews – Pemerintah Sindaggalih kecamatan Cimanggung Sumedang serahkan sertifikat tanah ke 40 warga Desa Sindang Galih tahap 2 melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diserahkan langsung oleh Kepala Desa Sindang Galih bersama tim dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, Bpd dan ketua paniti PT SL desa Sindaggalih pa jaja.
Acara ini berlangsung di GOR Desa Sindang Galih, Kecamatan Cimanggung, Kabupaten Sumedang ini dihadiri oleh perangkat desa, tokoh masyarakat, dan masyarakat
Kepala Desa Sindang Galih, Eddy Setiawan Sh,dalam sambutannya, menyampaikan bahwa program PTSL ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah warga.
Kami sangat bersyukur dan mengapresiasi program PTSL ini yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mendapatkan sertifikat tanah, ” ucapnya pada awak media. Jum’at (14/02).
Dengan adanya sertifikat ini, warga memiliki bukti hukum yang sah atas tanahnya, yang tentunya dapat memberikan manfaat dalam berbagai aspek, termasuk peningkatan nilai ekonomi dan akses ke permodalan.
Ia juga menegaskan bahwa proses pendaftaran tanah melalui program ini dilakukan dengan transparan dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan oleh BPN.
“Program ini merupakan bukti nyata kepedulian pemerintah terhadap masyarakat. Kami berharap warga yang telah menerima sertifikat dapat memanfaatkannya dengan baik dan menjaga dokumen ini dengan sebaik-baiknya,” jelasnya.
Sementara itu, perwakilan dari BPN Kabupaten Sumedang yang hadir dalam acara tersebut menyatakan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen dalam mempercepat proses sertifikasi tanah bagi masyarakat yang belum memiliki kepastian hukum atas tanahnya.
Dengan adanya program PTSL ini, diharapkan seluruh warga dapat memperoleh sertifikat tanah secara merata sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan memberikan rasa aman bagi pemilik lahan di wilayah Desa Sindang Galih.
(Ade ms)